Minggu, 06 Mei 2012

Pendapat Tentang Hukum di Indonesia

www.gunadarma.ac.id


Indonesia merupakan Negara hukum , dimana setiap warga negaranya harus patuh terhadap hukum yang dibuat dan di berlakukan diIndonesia. Ada beberapa jenis hukum yang ada seperti hukum pidana, hukum perdata, dan hukum adat.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu.
Hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.
Menurut saya hukum di Indonesia belum berjalan sesuai dengan jalannya karena masih banyak hal yang melanggar hukum tapi dibebaskan dari hukum. Polisi yang merupakan konstitusi yang berwenang mengadili hukum tersebut saja masih dapat menyelewengkan hukum dengan besaran nominal uang yang diterima dari warga yang melakukan kesalahan dan memiliki uang yang banyak . Tetapi untuk mereka kalangan bawah hukum itu sangat keras dan kasar sekali bagi mereka.
Saya tak habis pikir seorang yang mencuri sandal jepit ataupun yang mencuri segepok pisang saja dan dihukum sangat berat , tetapi bedahalnya untuk para koruptor, yang santai dan diberikan kelembutan dalam hukum.
Saya berharap kepada pemerintah maupun semua konstitu yang berwenang pada hukum semoga tidak ada perbedaan antara si kaya dan si miskin pada hukum. Semua warga Negara itu memiliki kesamaan dimuka hukum. Semoga hukum di Indonesia dapat di tegakan seadil-adil mungkin tanpa pandang bulu antara si kaya dan si miskin.

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat

www.gunadarma.ac.id

Bab I
Pendahuluan
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Sebelum dikeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sebenarnya pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana.

Bab II
Pemahasan
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Microsoft dikenal sebagai penyedia software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara komersil.
Microsoft belum menunjukkan tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi, sudah menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang bisa dibilang penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April 2004. Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kerjasama tersebut menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan keduanya sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari kedua perusahaan tersebut bisa berinteroprasi.
Microsoft juga telah menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software seperti Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.Contoh Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bab III
Kesimpulan
Dengan demikian, dari rumusan Pasal 382 bis KUH Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan sanksi pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus memenuhi beberapa kriteria, sebagai berikut :
1.    Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang.
2.    Perbuatan persaingan curang itu dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil dagangan, atau perusahaan.
3.    Perusahaan yang diuntungkan karena persaingan curang tersebut baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan lain.
4.    Perbuatan pidana persaingan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
5.    Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konkurennya dari orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan si pelaku.
            Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

Perlindungan Konsumen


Bab I
Pendahuluan

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali, maka dia disebut pengecer atau distributor.

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Yang di lindungi ole YLKI.
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.
Bab II
Pemahasan
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Bab III
Kesimpulan
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. Yang dilindungi ole YLKI.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya..

Pelanggaran Hak Konsumen oleh Pelaku Bisnis

www.gunadarma.ac.id

Bab I
Pendahuluan

Sebelum membahas mengenai hak konsumen, ada baiknya kita memahami dulu apa pengertian hak itu. Sudikno Martokusumo dalam bukunya Mengenai Hukum: Suatu Pengantar menyatakan bahwa dalam pengertian hukum, hak adalah kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan sendiri berarti tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi. Sehingga dapat dikatakan bahwa hak adalah suatu tuntutan yang pemenuhannya dilindungi oleh hukum.
Janus Sidabalok dalam bukunya Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia menyebutkan bahwa ada tiga macam hak berdasarkan sumber pemenuhannya, yakni:
  1. Hak manusia karena kodratnya, yakni hak yang kita peroleh begitu kita lahir, seperti hak untuk hidup dan hak untuk bernapas. Hak ini tidak boleh diganggu gugat oleh negara, dan bahkan negara wajib menjamin pemenuhannya.
  2. Hak yang lahir dari hukum, Yaitu hak yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya. Hak ini juga disebut sebagai hak hukum. Contohnya hak untuk memberi suara dalam Pemilu.
  3. Hak yang lahir dari hubungan kontraktual. Hak ini didasarkan pada perjanjian/kontrak antara orang yang satu dengan orang yang lain. Contohnya pada peristiwa jual beli. Hak pembeli adalah menerima barang. Sedangkan hak penjual adalah menerima uang.
Adapun hak konsumen diatur didalam Pasal 4 UU PK, yakni:
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Tujuan utama konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa adalah memperoleh manfaat dari barang/jasa yang dikonsumsinya tersebut. Perolehan manfaat tersebut tidak boleh mengancam keselamatan, jiwa dan harta benda konsumen, serta harus menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Tentu saja konsumen tidak mau mengkonsumsi barang/jasa yang dapat mengancam keselamatan, jiwa dan hartanya. Untuk itu konsumen harus diberi bebas dalam memilih barang/jasa yang akan dikonsumsinya. Kebebasan memilih ini berarti tidak ada unsur paksaan atau tipu daya dari pelaku usaha agar konsumen memilih barang/jasanya.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Sebelum memilih, konsumen tentu harus memperoleh informasi yang benar mengenai barang/jasa yang akan dikonsumsinya. Karena informasi inilah yang akan menjadi landasan bagi konsumen dalam memilih. Untuk itu sangat diharapkan agar pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang/jasanya.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Tidak jarang konsumen memperoleh kerugian dalam mengkonsumsi suatu barang/jasa. Ini berarti ada suatu kelemahan di barang/jasa yang diproduksi/disediakan oleh pelaku usaha. Sangat diharapkan agar pelaku usaha berlapang dada dalam menerima setiap pendapat dan keluhan dari konsumen. Di sisi yang lain pelaku usaha juga diuntungkan karena dengan adanya berbagai pendapat dan keluhan, pelaku usaha memperoleh masukan untuk meningkatkan daya saingnya.

Bab II
Pemahasan
 Pelanggaran Hak-hak Konsumen Pelanggaran hak-hak konsumen di Indonesia merupakan hal yang jamak, masih kita jumpai sehari-hari kasus keracunan makanan dan kecelakaan yang menempatkan konsumen sebagai korban. Beberapa sebab terjadinya pelanggaran hak konsumen adalah rendahnya tanggung jawab pelaku usaha, tidak maksimalnya regulasi pemerintah, dan mandulnya penegakkan hukum. Pelanggaran hak-hak konsumen dapat berupa pelanggaran bersifat substantif maupun prosedural sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen atau berbagai UU sektoral. CONTOH HAK KOSUMEN YANG DILANGGAR : 1.Contoh hak konsumen yang dilanggar terjadi di sumba timur .   warga Keluarahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur saat mengikuti sosialisasi UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Sumba Timur, Rabu (2/7/ 2008). Sosialisasi itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen, Paulus KB Tarap, Kasi Pembinaan dan Pengembangan Usaha, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumba Timur, Domu Wara, S.E dan Pengurus YLKI Sumba Timur.
Warga mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen, karena pelanggaran-pelanggaran terhadap hak konsumen selama ini masih terus berlangsung. Sementara UU perlindungan konsumen, kata warga, baru tahap sosialisasi, padahal sudah ditetapkan sejak tahun 1999.
Peserta yang terdiri dari pemuda karang taruna, tokoh agama, tokoh masyarakat mengaku kaget setelah mendengar berbagai sanksi yang cukup berat dalam undang-undang tersebut terhadap setiap pelanggaran terhadap hak-hak Konsumen dan bentuk-bentuk pelanggaran seperti apa yang bisa ditindak dengan undang-undang tersebut. Markus misalnya, meminta YLKI Sumba Timur dan pemerintah mensosialisasikan undang-undang ini tidak hanya kepada warga masyarakat tetapi juga kepada pelajar di sekolah dan orang tua siswa. Sementara Soleman mengatakan, pelanggaran terhadap hak konsumen masih terus terjadi karena tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap para pelaku pelanggaran. Akibatnya, kata Soleman, tidak da efek jera dari para pelaku. Para peserta juga menyoroti masalah rekening air dan listrik yang tidak sesuai dengan pemakaian. Juga, enertiban minuman keras tradisional. Mereka mempertanyakan, sikap pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perindag Sumba Timur terhadap usaha minumam yang selama ini menjadi sasaran penertiban pihak kepolisian dengan alasan tidak memiliki izin dan kadar alkoholnya elum diketahui. Aloysius meminta pemerintah agar usaha minumam keras tradisional ini jangan dimatikan tetapi dibina sehingga produk yang dihasilkan memenuhi standar baik kadar alkoholnya maupun kebersihan karena selama ini wadah yang digunakan untuk membuat miras tradisional mudah terkontaminasi seperti drum aspal, drum merkuri dan drum bekas oli. Sementara untuk penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hak-hak konsumen, Aloysius meminta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan membentuk PPNS dan segera minta rekomendasi dari Departemen Hukum dan HAM agar masa kerja PPNS yang berkaitan dengan perlindungan terhadap hak konsumen berlaku selama tiga tahun. Penyidikan PPNS, katanya, harus sampai tahap P21 atau pengadilan sehingga tidak ada lagi campur tangan polisi dan jaksa

Bab III
Kesimpulan
.           Tingkat pemahaman masyarakat tentang hak-hak dirinya sebagai konsumen masih sangat rendah, yakni maksimal hanya 15% konsumen mengtahui akan haknya, sehingga kampanye perlindungan konsumen masih perlu digalakkan. terjadi karena sebagian besar masyarakat baru mau memahami tentang hak-hak konsumen tersebut setelah ada persoalan, di mana ini terjadi akibat dari minimnya sosialisasi dari pemerintah tentang pentingnya perlindungan konsumen. Sosialisasi pemerintah sangat kurang, bahkan dari pihak pemerintahan sendiri banyak yang kurang sadar akan perlindungan konsumen.

Yang Menentukan / Rekomendasi Halal di Indonesia

www.gunadarma.ac.id


Bab I
Pendahuluan
“Terhadap makanan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan, Kepala Badan POM dapat menetapkan persyaratan (diantaranya) bahwa makanan itu terlebih dahulu diuji dan/atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan, mutu dan/atau gizi, sebelum peredarannya. Dan di antara aspek mutu atau kualitas makanan/pangan itu mencakup pula aspek kehalalan,” Kata Dr. Husniah Rubiana Th. Akib, M.S., M.Kes.,Sp.FK., dalam sambutan dan paparannya pada acara Milad LPPOM MUI ke-21 di Jakarta, 7 Januari 2010 yang lalu, seraya mengutip Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Thun 2004, pasal 37, ayat 2.
            Dalam pemeriksaan aspek kehalalan itu Badan POM berkerjasama dengan MUI dan LPPOM sebagai lembaga umat yang berwenang di bidang ini. Karena kami mengakui otoritas untuk memeriksa aspek kehalalan itu, sebagai bagian dari tuntutan dan tuntunan agama. Sesuai dengan kaidah yang menyatakan, “Apabila suatu urusan diserakan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya”. Dan keahlian dalam aspek kehalalan itu jelas merupakan bidangnya pada ulama di MUI. Dalam hal ini telah pula dibuat dan ditanda-tangani Piagam Kerjasama abtaa Departemen Kesehatan (Ditjen POM, ketika itu), dengan Departemen Agama dan Majelis Ulama Indonesia tentang Pelaksanaan Pencantuman Label Halal pada Makanan, tertanggal 21 Juni 1996. Dengan demikian, maka Pencantuman Label Halal pada produk pangan Harus dengan Sertifikasi Halal MUI. Demikian Kepala Badan POM RI menjelaskan dan menekankan tentang otoritas MUI dalam sertifikasi halal untuk menentukan dan menetapkan kehalalan produk yang akan diedarkan di Indonesia dengan ijin Badan POM RI.

Bab II
Pemahasan
Indonesia, melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Departemen Agama RI, termasuk yang menginginkan Indonesia menjadi pusat halal dunia. Dibanding dengan Negara-negara lain Indonesia telah lebih siap untuk menjadi pusat halal.
Namun, Dirjen Bimas Islam  Depag, Nasarudin Umar, saat pembukaan Islamic Festival dan Halal Expo mengatakan bahwa untuk menjadi pusat halal dunia baiknya diserahkan ke pasar. Biar pasar yang menentukan Negara mana yang lebih pantas untuk menjadi pusat halal dunia. Ia yakin bahwa Indonesia lebih pantas untuk menjadi pusat halal dunia dibanding yang lain. Pasalnya, potensi pasar halal di Indonesia jauh lebih besar dibanding yang lain. Dengan penduduk mayoritas muslim, lebih dari 200 juta orang, merupakan pasar yang potensial bagi perdagangan produk halal. “Dengan potensi itu dengan sendirinya negara-negara lain akan membutuhkan pasar Indonesia,” tegas Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.[r]


Bab III
Kesimpulan
LPPOM MUI adalah lembaga yang menentukan ke-Halalan produk. Sertifikat halal adalah fatwa tertulis MUI bahwa suatu produk konsumsi telah sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk. Sertifikat halal berlaku selama dua tahun.

Label Halal dari Segi Ekonomi


Pendahuluan

Konsumen kini disuguhi banyak pilihan produk. Salah satunya adalah produk pangan dalam kemasan. Sejumlah langkah bisa ditempuh konsumen saat mempertimbangkan untuk mengonsumsi sebuah produk dalam kemasan. Langkah itu, misalnya, dengan memperhatikan label produk kemasan. Ini untuk memastikan kelayakan produk dan status kehalalannya. Berdasarkan peraturan yang berlaku, label halal yang dicantumkan dalam suatu produk pangan dalam kemasan harus didasarkan atas sertifikat halal. Pencantuman itu dapat dilakukan setelah produk mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Harus diakui kepatuhan pengusaha soal pelabelan ini masih harus terus didorong. Data dari pemerintah, jelas dia, sebanyak 54 persen label halal tak memenuhi ketentuan. “Produk itu tak memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI".

Bab II
Pemahasan
Apa saja yang harus dicermati saat pembeli produk dalam kemasan selain labelnya? Berikut beberapa saran:
Lihat Kemasannya Pada prakteknya, produsen menengah besar yang berniat mencantumkan label halal pada produknya (sebagai jaminan kehalalan produk tersebut) mendaftarkan produk yang bersangkutan ke Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan). Badan POM bersama-sama dengan Depag dan LPPOM MUI kemudian melakukan pemeriksaan terhadap produk yang didaftarkan yaitu secara desk evaluation dan kunjungan ke pabrik. Hasil pemeriksaan kemudian dirapatkan di LPPOM MUI, jika tidak ada masalah maka hasil pemeriksaan dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk diperiksa kembali dan jika tidak ada masalah maka MUI akan mengeluarkan sertifikat halal untuk produk yang didaftarkan tersebut. Berdasarkan sertifikat halal inilah kemudian Badan POM akan mengizinkan pencantuman label halal pada produk yang didaftarkan. Perlu diketahui bahwa pemeriksaan kehalalan bagi produk industri besar dan menengah dari dalam negeri dapat dilakukan setelah produk yang didaftarkan tersebut telah mendapatkan nomor MD (nomor pendaftaran di Badan POM). Nomor MD sendiri diperoleh setelah produk tersebut lolos pemeriksaan keamanan, mutu dan persyaratan lainnya (persyaratan apa yang boleh tercantum dalam kemasan  misalnya).Sedangkan produk industri kecil nomor pendaftarannya adalah SP. Nomor SP diberikan setelah produsen kecil mengikuti penyuluhan Kementerian Kesehatan dan produsen memperoleh sertifikat penyuluhan. Jika telah tercantum nomor MD, sebaiknya lihat pula apakah ada label halalnya. Bila sudah tertera dalam kemasan, produk itu telah terjamin kehalalannya.
Untuk Produk Impor: Label Halal dan Nomor Pendaftaran Biasanya dengan kode ML yang diikuti serangkaian nomor. Cermati pula soal label halal. "Jika tidak ada, lebih baik kita hindari".

Jangan Asal Logo Halal Perlu kehati-hatian terhadap produk yang berlabel halal, tetapi diproduksi di negara yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Tanyakan keabsahan label halalnya kepada LPPOM MUI.


Bab III
Kesimpulan
Sertifikat halal adalah fatwa tertulis MUI bahwa suatu produk konsumsi telah sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk. Sertifikat halal berlaku selama dua tahun.
 Sebelum mengajukan sertifikat halal, perusahaan harus mempersiapkan sistem yang merujuk pada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal milik LPPOM MUI. Guna menjaga konsistensi selama sertifikat halal berlaku, perusahaan harus memiliki tim auditor internal. Perusahaan juga wajib membuat laporan setiap enam bulan tentang pelaksanaan sistem jaminan halal.

Pengakuan Hak Milik


Pendahuluan

Hak Milik merupakan sesuatu yang dimiliki seorang atas sebuah barang yang bernilai harganya ataupun sesuatu yang dianggap berharga dan merupakan kepunyaan orang itu sendiri ataupun sekelompok orang sekalipun, yang dilengkapi dengan sertifikat hak milik. Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Berbeda dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu tertentu, Sertifikat Hak Milik tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Bab II
Pemahasan
Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalam tanah itu. Di atas sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan mendirikan bangunan yang dikehendakinya, hal ini tidak mengurangi pengecualian-pengecualian tersebut.Di bawah tanah itu ia boleh membangun dan menggali sesuka hatinya dan mengambil semua hasil yang diperoleh dari galian itu; hal ini tidak mengurangi perubahan-perubahan dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang pertambangan, pengambilan bara dan barang-barang semacam itu.
Setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu. Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih dari seorang, harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan. Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai barang itu, supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.
Pemegang besit dengan itikad baik berhak menguasai segala hasil yang telah dinikmatinya dari barang yang dituntut kembali, sampai pada hari ia digugat di muka Hakim. Ia wajib mengembalikan kepada pemilik barang itu segala hasil yang dinikmatinya sejak ia digugat, setelah dikurangi segala biaya untuk memperolehnya, yaitu untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah. Selanjuthya ia berhak menuntut kembali segala biaya yang telah harus dikeluarkan guna menyelamatkan dan demi kepentingan barang tersebut, demikian pula ia berhak menguasai barang yang diminta kembali itu selama ia belum mendapat penggantian biaya dan pengeluaran tersebut dalam pasal ini.
Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit dengan itikad baik, dalam menyerahkan kembali barang yang diminta, boleh menuntut kembali segala biaya untuk memperoleh hasil seperti diterangkan di atas, sekedar hasil itu belum terpisah dari tanah pada saat penyerahan kembali barang yang bersangkutan. Sebaliknya ia tidak berhak menggugat kembali biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh hasil yang dinikmati karena kedudukannya sebagai pemegang besit. Demikian pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan kembali barang itu, untuk memperhitungkan segala biaya dan pengeluaran yang telah dikeluarkan olehnya guna memelihara barang itu, yang dalam hal ini tidak termasuk biaya guna menyelamatkan dan memperbaiki keadaan barang itu sebagaimana disebut dalam Pasal 575. Bila timbul perselisihan tentang apa yang harus dianggap sebagai biaya pemeliharaan, haruslah diikuti peraturan tentang hak pakai hasil perihal itu.

Bab III
Kesimpulan
Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.

Sabtu, 05 Mei 2012

Sejarah Hukum di Indonesia


Bab I
Pendahuluan
            Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum. Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual.
 
Hubungan antara politik dan hukum sangatlah erat kaitanya. Antara politik dan hukum terdapat hubungan bahwa hukum yang ada itu adalah putusan politik.Undang- Undang Dasar di Indonesia di buat oleh Majelis PermusyawaratanRakyatyang merupakan lembaga politik, demikian juga dengan peraturan- peraturanyang lainnya di buat berdasarkan putusan politik.

Padahal seharusnya hukum positif itu adalah merupakan outputdari suatusystem politik yang berlaku dengan mengkonversiinput yang masuk atau tersediamelalui proses politik. Input itu berupa aspirasi masyarakat berupa tuntutan dandukungan. Bila kita melihat perkembangan sejarah politik di Indonesia maka akan Nampak jelas bagaimana hukum di bentuk atas persetujuan politik oleh para penguasa. Hukum akan mengikuti bagi siapa saja yang berkuasa. Di Indonesia, yang paling menonjol terdapat tiga golongan sejarah politik hukum di Indonesia yakni pada era politik Soekarno (masa orde lama), era politik Soeharto (masa orde baru),dan era reformasi (dari setelah orde lama hingga sekarang). Berikut ini akan di bahasmengenai ringkasan sejarah singkat politik hukum di Indonesia beserta perbandingandi antara ketiga era politik tersebut
Bab II
Pembahasan

1.         Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.

a.         Periode VOC

Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk:
1) Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
2) Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan
3) Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.

b.         Periode liberal Belanda

Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas.
Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.

c.         Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang

Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah: 1) Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum; 2) Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; 3) Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi; 4) Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas; 5) Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum. Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan: 1) Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan; 2) Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi.
Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi: 1) Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina; 2) Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah: 1) Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan; 2) Unifikasi kejaksaan; 3) Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan; 4) Pembentukan lembaga pendidikan hukum; 5) Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.
2.         Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal

a.         Periode Revolusi Fisik

Pembaruan hukum yang sangat berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi: 1) Meneruskan unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan; 2) Mengurangi dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah Islam Tinggi.

b.         Periode Demokrasi Liberal

UUDS 1950 yang telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Kemudian yang berjalan hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.
3.         Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru

a.         Periode Demokrasi Terpimpin

Langkah-langkah pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan peradilan adalah: 1) Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif; 2) Mengganti lambang hukum ?dewi keadilan? menjadi ?pohon beringin? yang berarti pengayoman; 3) Memberikan peluang kepada eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965; 4) Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.

b.         Periode Orde Baru

Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru ?membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan: 1) Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif; 2) Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.
4.         Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Sejak pucuk eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat kali amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah: 1) Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan; 2) Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia; dan 3) Pembaruan sistem ekonomi.
Penyakit lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaruan hukum tetap terasa lambat dan masih tak tentu arahnya.
Bab III
Kesimpulan
            Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
            Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
http://image.flowst.multiply.multiplycontent.com
http://www.scribd.com/doc/50274112/perkembangan-sejarah-politik-hukum-indonesia

Cara Berbisnis Petani agar usahanya Maju


www.gunadarma.ac.id

Bab I

Pendahuluan

            Pertani merupakan salah satu pekerjaan yang ada di Indonesia. Saya tertarik dengan pandangan di sekitar pinggiran kota banyak sekali petani sayuran yang memasok kebutuhan sayuran kota Jakarta. Sepertinya para petani itu saya bahagia dengan apa yang mereka kerjakan. Namun jika kita melihat prosesnya mungkin beberapa orang akan mengurungkan niatnya mengkonsumsi hasil pertanian tersebut. Bagai mana tidak air yang dipergunakan untuk menyiram tanaman umumnya berasal dari air kali yang telah tercemar limbah-limbah berbahaya. Berpikir sejenak tidak adakan cara agar para petani tersebut dapat memproduksi hasil pertanian secara bersih dan layak untuk semua orang. Tanpa basa-basi saya mencari literatur tentang pertanian yang murah, sederhana namun memiliki kualitas baik, ya HIDROPONIK. Hidroponik jika pertama kali mendengar terkesan mahal dan eksklusif. Sistem budi daya hidroponik memang awalnya dikembangkan dan dipergunakan untuk sistem pertanian modern, hal ini di lakukan untuk menghasilkan produk pertanian dengan kualitas bagus. Namun seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan Budidaya Tanaman secara hidroponik dapat dilakukan dengan biaya yang murah dan sederhana.

Bab II

Pembahasan

            Hidroponik merupakan sistem pertanian masa depan, hal ini di sebabkan hidroponik dapat diusahakan di berbagai tempat, baik itu di di desa, di kota, di lahan terbuka, atau bahkan di atas lahan beton sekali pun. Keunggulan Hidroponik adalah diusahakan tidak mengenal musim, sepanjang tahun petani dapat memproses dan memproduksi hasil pertanian. Jaminan pasokan dan rutinitasnya sehingga petani dapat mengatur jenis maupun kuantitas produksi untuk mencegah jatuhnya harga produk-produk pertanian. Oleh karena itu, harga jual hasil panennya tidak khawatir akan jatuh. Pemeliharaan tanaman hidroponik pun lebih mudah karena tempat budi dayanya relatif bersih, media tanamnya steril, dan tanaman terlindung dari terpaan hujan. Serangan hama dan penyakit relatif kecil. Tanaman lebih sehat, lebih vigor, dan produktivitas lebih tinggi. Mutu hasil tanaman hidroponik juga lebih bagus. Itulah sebabnya harga jualnya lebih tinggi. Hal ini terjadi karena lingkungan yang bersih dan terpenuhinya suplai unsur hara sesuai dengan kebutuhan tanaman. Bahkan, dapat pula diusahakan rasa buah yang lebih manis, misalnya dengan menambahkan atau meningkatkan dosis unsur hara tertentu. Kelebihan yang lain, komoditas yang dihasilkan lebih tahan lama, misalnya pada tomat hidroponik lebih keras dan lebih tahan lama (tidak mudah busuk).


Bab III
Kesimpulan
            Bagi penggemar sayuran organik, hidroponik merupakan jawaban yang tepat karena nutrisinya dapat dibuat dari bahan organik. Selain itu, lingkungan yang bersih dan media tanam yang steril merupakan jaminan yang rasional untuk tidak menggunakan pestisida. Kalaupun terpaksa, ada altematif pilihan penggunaan pestisida organik atau biopestisida.
            Alasan-alasan tersebut dapat di gunakan sebagai dasar penggunaan sistem budidaya pertanian secara hidroponik. Penggunaan sistem hidroponik mendorong peningkatan efisiensi dan efektivitas pertanian. Pada artikel selanjutnya akan di bahas lebih detail tentang sistem Budidaya Tanaman secara hidroponik dengan biaya yang murah dan sederhana.


Keberadaan Koperasi Unit Desa (KUD)


Bab I
Pendahuluan
            Koperasi Unit Desa Merupakan kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan yang merupakan suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi diwilayah yang bersangkutan. Denan kayta lain koperasi Unit Desa dapat diartikan sebagai gabungan usaha bersama koperasi-koperasi pertanian atau koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa.
            Koperasi Unit Desa dibentuk oleh warga desa dari suatu desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa, yang merupakan suatu kesatuan ekonomi masyarakat kecil. Sedangkan prosedur pembentukan dan pengesahannya harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan perkoperasian yang berlaku.

            Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan instruksi Presiden no.4 tahun 1973 tanggal 5 Mei 1973 yang merupakan pedoman mengenai pengaturan dan pembinaan unit desa. Kemudian Inpres no.4 tahun 1973 itu disempurnakan oleh Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 tentang peningkatan fungsi BUUD dan KUD dalam rangka pembangunan secara organisasi ekonomi . Selaaanjutnya Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 lebih disempurnakan lagi oleh Inpres no.4 tahun 1984 tentang pembinaan dan pengembangan KUD.
Bab II
Pembahasan

Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha.
Koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
KUD menjadi tumpuan harapan petani di daerah kerjanya serta merupakan salah satu kelembagaan agribisnis dalam mendukung pengembangan system agribisnis di pedesaan. Agar KUD dapat melakukan peranannya dengan baik, maka KUD harus dikelola secara produktif, efektif, dan efisien untuk mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat sebesarbesarnya bagi anggotanya, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha yang lainnya. Pengelolaan yang dimaksud adalah seluruh komponen yang ada dalam perusahaan seperti pemasaran, produksi, keuangan, personil, pembelian, system informasi manajemen dan organisasi.
Faktor-faktor yang berpengaruh yang dibentuk oleh faktor internal, yakni faktor peran serta anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta faktor eksternal terhadap kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan faktor penentu terhadap kinerja KUD di Provinsi Bali. Berarti pada setiap kegiatan pengelola harus melibatkan anggota secara aktif jika ingin KUD berhasil, seperti membuat perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan cara meningkatkan partisipasi anggota dalam proses pemupukan modal, dll. Pada dasarnya orang masuk suatu badan usaha dengan tujuan mendapatkan manfaat. Pengurus KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD kepada para anggota dan masyarakat dengan melakukan tindakan nyata seperti merealisasikan pembagian SHU pada saat RAT dan menunjukkan distribusi SHU ke simpanan sukarela sesuai dengan aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD. Faktor aktivitas berupa perputaran modal kerja merupakan faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan modal kerja serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. Karenanya periode perputaran modal kerja dimulai dari saat di mana kas diinvestasikan dalam komponen-komponen modal kerja sampai saat di mana kembali lagi menjadi kas.Namun perlu diingat bahwa makin pendek periode perputaran modal kerja berarti makin cepat perputarannya atau makin tinggi tingkat perputarannya sehingga dapat meningkatkan keuntungan. Sebaliknya makin panjang periode perputaran modal kerja berarti makin lambat perputarannya atau makin rendah tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan. Rasio perputaran rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat ditagih, di mana kondisi aktual di KUD masih banyak piutang usaha.
karena terlalu lama pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa KUD yang mana pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piutang Kredit usaha tani/kredit ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada piutang usaha yang memperlambat berputaran modal kerja pad akhirnya menurunkan memperoleh keuntungan pada suatu periode tertentu. Hal ini akan mempunyai dampak terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. KUD di Provinsi Bali efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika cepatnya periode perputaran modal kerja akan meningkatkan keuntungan. Sebaliknya kurang efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika lambat periode perputaran modal kerja dan rendahnya keuntungan.
Dengan kata lain efektif tidaknya KUD di Provinsi Bali mengunakan total modal kerja perusahaan untuk memperoleh keuntungan sangat tergantung pada faktor cepat atau lambatnya periode perputaran modal kerja. Kualitas sumber daya manusia KUD meliputi manajer, pengawas, dan karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan KUD. Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi, berarti kinerja KUD akan semakin bagus. Namun kualias SDM KUD di Bali belum sesuai dengan harapan, karena sulitnya mendapatkan karyawan yang suka bekerja untuk KUD dengan ”upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang relatif rendah juga menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami persoalan-persoalan tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah kerjanya.



Bab III
Kesimpulan
KUD sangat membantu bagi warga di desa dalam hal perekonomian. Sehingga warga di desa tidak kesulitan dalam masalah keuangan.