Senin, 30 April 2012

Dampak kenaikan BBM dalam UU KONSUMEN



Pemerintah perlu tegas dalam melaksanakan kebijakan penghematan subsidi bahan bakar yang saat ini membengkak Rp5 triliun per bulan. Salah satunya, pemerintah harus berani menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi saat syarat-syarat dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2012 terpenuhi.
Dalam Undang-Undang APBN-P 2012, pemerintah boleh menaikkan harga BBM yang saat ini hanya Rp4.500 per liter, saat rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) mencapai 15 persen di atas asumsi APBN-P selama enam bulan terakhir, atau sekitar US$120,75 per barel.
"Saat harga minyak mentah di atas US$120,75 per barel, pemerintah harus berani menaikkan harga. Tak ada kompromi," kata Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria, kepada VIVAnews, Rabu 25 Apri 2012.
Menaikkan harga adalah kemungkinan paling efektif dibandingkan kebijakan lain. Apalagi, penghematan bahan bakar yang sedianya dijadwalkan Mei, urung diputuskan dalam rapat paripurna kabinet, Selasa malam 24 April 2012.
Memang, pembatasan sendiri merupakan langkah yang sangat riskan. Selain susah diterapkan, kebijakan ini juga rawan melanggar konstitusi.
Menurut Sofyano, bila pembatasan diterapkan, ada perbedaan perlakuan antara si kaya dan si miskin. Si miskin boleh meminum bahan bakar bersubsidi, sedangkan si kaya tidak. "Padahal, di mata hukum, warga negara kaya dan miskin sama saja," katanya.
Anggaran subsidi energi yang diperkirakan bisa membengkak menjadi Rp340 triliun ini, pemerintah bisa melakukan penghematan dari berbagai macam pos. Seperti menaikkan cukai rokok, menaikkan royalti batu bara, renegosiasi kontrak penjualan gas dan pertambangan emas, peningkatan lifting minyak dengan optimalisasi penggarapan ladang-ladang minyak yang belum digarap, serta konversi BBM ke energi non minyak.
"Bila semua dilaksanakan, ini bisa menambah pendapatan negara lebih dari Rp100 triliun," katanya.
Dalam APBN-P 2012, Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati subsidi energi Rp225 triliun yang terdiri atas subsidi BBM Rp137 triliun, subsidi listrik Rp67 triliun, dan dana cadangan fiskal energi Rp23 triliun. Cadangan fiskal ini bisa digunakan saat dalam keadaan darurat.
Hal yang sama juga disampaikan Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Dr Kurtubi. Menurut dosen Universitas Indonesia ini, pemerintah tak perlu repot mewacanakan atau bahkan menetapkan pembatasan BBM. Langkah paling efektif adalah menaikkan harga.
Selain berpotensi melanggar, kebijakan pembatasan BBM juga dinilai sebagai kenaikan harga terselubung. Bagaimana tidak, konsumen yang biasa menggunakan BBM pada harga Rp4.500 per liter akan berubah menjadi Rp10.000, sesuai harga Pertamax saat ini.
Kebijakan ini juga tak mendidik masyarakat. Karena, rakyat hanya disuruh pindah dari minyak (Premium) ke minyak (Pertamax) yang saat ini mahal dan harus diimpor. Pemerintah sebaiknya mengejar pembangunan infrastruktur bahan bakar gas agar masyarakat secara sukarela mau pindah ke energi yang jauh lebih murah dan melimpah di Indonesia.
Sementara itu, pengamat transportasi, Djoko Setijo Warno, mengatakan, masyarakat sudah terlalu asik dengan harga bahan bakar murah yang disubsidi pemerintah. Karena itu, sewaktu-waktu naik, rakyat langsung bergejolak. "Rakyat sudah terlalu dimanjakan di dalam energi," katanya.
Akibatnya, angkutan umum dan transportasi massal tak berkembang. Karena angkutan jelek, meski jalanan juga macet, rakyat lebih memilih kendaraan pribadi. Apalagi, bahan bakarnya murah. (art)
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Jumat, 27 April 2012

Dampak Kenaikan BBM dalam Sektor Ekonomi


Nama : Suherni
NPM : 26210722
Dampak Kenaikan BBM Dalam Sektor Ekonomi
Kebijakan pemerintah untuk menaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) menyebabkan adanya pro dan kontra di masyarakat. Salah satu alasan pemerintah yang diungkapkan adalah naiknya harga minyak dunia sehingga subsidi BBM membebani anggaran APBN pemerintah. Kenaikan BBM adalah salah satu solusi yang akan dilaksanakan dan tentu saja membebani banyak masyarakat.
Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki berbagai sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia juga cukup besar baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Dibandingkan Negara lainnya potensi pasar Indonesia cukup besar sebut saja negara tetangga seperti Singapura, Malaysia mereka sudah semakin maju. Bahkan Negara seperti Belanda, Swiss, Jepang mereka Negara yang tidak memiliki sumber daya alam yang besar tetapi kemajuannya luar biasa.
Bagaimana kita mengelola negara ini ? kalau kita hanya sebagai bangsa konsumtif maka kita akan dimanfaatkan sebagai pasar bagi banyak Negara, karena memang jumlah penduduk kita yang sedemikian besar tingkat kebutuhannya tinggi sungguh menarik bagi negara produsen produk. Oleh sebab itulah saatnya Indonesia berusaha mengurangi impor dan meningkatkan ekspor. Dengan demikian maka neraca keuangan negara akan menjadi sehat.
Kebijakan menaikan BBM tentu saja akan meningkatkan pemasukan pemerintah dan dapat digunakan untuk melakukan perencanaan pembangunan negara. Namun permasalahan klasik negara ini adalah dalam pengaturan anggaran pemerintah. Kemanakah prioritas anggaran yang besar tersebut akan dialokasikan?. Kalau salah maka menaikan harga BBM justru hanya akan memberatkan masyarakat.
Beberapa sektor vital yang terpengaruh adalah ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Dari sektor ekonomi masyarakat, akan berdampak pada menurunya daya beli masyarakat karena kenaikan harga BBM maka akan dibarengi dengan kenaikan tarif listrik, transportasi dan berbagai jenis produk. Golongan masyarakat yang paling terkena dampaknya adalah masyarakat miskin. Kebijakan pemerintah dalam memberikan bantuan langsung tunai sangat bermanfaat bagi golongan ini. Setidaknya dalam jangka pendek ekonomi mereka dapat terbantu. Selanjutnya anggaran tersebut harus mampu dipergunakan dalam meningkatkan ekonomi mikro. Kegiatan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri perlu ditingkatkan dan dipenuhi sehingga mengurangi impor, kemudian jika bisa produk kita di ekspor ke negara lain. Janganlah kita menjadi ketergantungan dengan barang impor terus.
Gejolak harga minyak dunia sebenarnya sudah mulai terlihat sejak tahun 2000. Tiga tahun berikutnya harga terus naik seiring dengan menurunnya kapasitas cadangan. Ada sejumlah faktor penyebab terjadinya gejolak ini, salah satunya adalah persepsi terhadap rendahnya kapasitas cadangan harga minyak yang ada saat ini, yang kedua adalah naiknya permintaan (demand) dan di sisi lain terdapat kekhawatiran atas ketidakmampuan negara-negara produsen untuk meningkatkan produksi, sedangkan masalah tingkat utilisasi kilang di beberapa negara dan menurunnya persediaan bensin di Amerika Serikat juga turut berpengaruh terhadap posisi harga minyak yang terus meninggi. (Republika Online, Selasa 28 Juni 2005).
Hal ini kemudian direspon oleh pemerintah di beberapa negara di dunia dengan menaikkan harga BBM. Demikian juga dengan Indonesia, DPR akhirnya menyetujui rencana pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak pada hari Selasa 27 September 2005 sebesar minimal 50%. Kebijakan kenaikan harga BBM dengan angka yang menakjubkan ini tentu saja menimbulkan dampak yang signifikan terhadap perekonomian sehingga kebijakan ini menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan. Keputusan pemerintah menaikkan harga bensin, solar, dan minyak tanah sejak 1 Oktober 2005 akibat kenaikan harga minyak mentah dunia hingga lebih dari 60 Dolar AS per barel dan terbatasnya keuangan pemerintah ini direspon oleh pasar dengan naiknya harga barang kebutuhan masyarakat yang lain. Biaya produksi menjadi tinggi, harga barang kebutuhan masyarakat semakin mahal sehingga daya beli masyarakat semakin menurun. Secara makro cadangan devisa negara banyak dihabiskan oleh Pertamina untuk mengimpor minyak mentah. Tingginya permintaan valas Pertamina ini, juga menjadi salah satu penyebab terdepresinya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (Metrotvnews.com, 28 September 2005).
Terjadinya hubungan timbal balik antara naiknya biaya produksi dan turunnya daya beli masyarakat berarti memperlemah perputaran roda ekonomi secara keseluruhan di Indonesia. Kondisi ini dapat mempengaruhi iklim investasi secara keseluruhan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka pendek naiknya harga BBM tersebut disikapi oleh pelaku pasar, khususnya pelaku pasar modal sebagai pusat perputaran dan indikator investasi.
Kontroversi kenaikan harga minyak ini bermula dari tujuan pemerintah untuk menyeimbangkan biaya ekonomi dari BBM dengan perekonomian global. Meskipun perekonomian Indonesia masih terseok mengikuti perkembangan perekonomian dunia, akhirnya kebijakan kenaikan BBM tetap dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2005. Akibatnya, perilaku investasi di Indonesia sangat memungkinkan mengalami perubahan. Setiap peristiwa berskala nasional apalagi yang terkait langsung dengan permasalahan ekonomi dan bisnis menimbulkan reaksi para pelaku pasar modal yang dapat berupa respon positif atau respon negatif tergantung pada apakah peristiwa tersebut memberikan stimulus positif atau negatif terhadap iklim investasi. Berdasarkan pada argumentasi di atas, maka dimungkinkan akan terjadi reaksi negatif para pelaku pasar modal setelah pengumuman tersebut. Tetapi jika yang terjadi sebaliknya bahwa kenaikan harga BBM ini direaksi positif oleh pelaku pasar, maka kesimpulan sederhana dari dampak peristiwa pengumuman tersebut adalah bahwa naiknya harga BBM memberikan stimulus positif pada perekonomian Indonesia.
Dengan berkembangnya kontroversi pro dan kontra terhadap kenaikan harga BBM tersebut, penelitian ini berusaha mengetahui dampak langsung peristiwa kenaikan BBM terhadap kondisi masyarakat kecil di Indonesia.


Subyek Dan Obyek Hukum di Indonesia


www.gunadarma.ac.idSubyek Dan Obyek Hukum di Indonesia
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
  • Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
-          Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
-          Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
  • Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
  • Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
  • Kurang cerdas.
  • Sakit ingatan.
  • Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
  • Badan Hukum ( Rechts Person )
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
·         Didirikan dengan akta notaris.
·         Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
·         Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
·         Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
  • Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
  • Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.


Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1.      Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2.      Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1)      Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2)      Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3)      Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik
Obyek hak tanggungan yakni :
1)      Hak milik (HM).
2)      Hak guna usaha ( HGU).
3)       Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
4)       Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.

Sumber:
http://ughytov.wordpress.com/2011/05/18/bab-ii-subjek-dan-objek-hukum/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/71-subjek-dan-objek-hukum/

kaidah dan norma hukum di indonesia

 www.gunadarma.ac.id

Kaidah dan Norma hokum di Indonesia

Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.

Ada juga yang menafsirkannya seperti ini,
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Contoh dari penggunaan norma hukum adalah sebagai berikut:
•    Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
•    Taat membayar pajak
•    Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
•    Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
Tentu ada Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial, dan berikut adalah ciri-cirinya
Norma hukum:
o    Memiliki alat penegak aturan
o    Dibuat oleh penegak hokum
o     Bersifat memaksa
o     Aturannya pasti (tertulis)
o     Mengikat semua orang
o     Sangsinya berat
Sedangkan untuk Norma social
o     Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
o     Bersifat tidak terlalu memaksa
o     Sangsinya ringan.
o    Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
o     Dibuat oleh masyarakat

Proses terbentuknya norma hukum : Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.    hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.    hukum yang fakultatif, maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

4 macam norma atau kaidah, yaitu:

1. Norma agama, yaitu peraturanhidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Contoh: tidak boleh minum-minuman keras, berbuat maksiat,mengkonsumsi madat, dan lain-lain.
2. Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggapsebagai suara hati nurani manusia atau datang melalui suarabatin yang diakuidan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuat. Contoh: seorang anak durhaka terhadap orangtuanya.
3. Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulansegolongan manusia yang diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap lingkungan sekitarnya (misalnya: orang muda harus menghormati yang lebih tua).
4. Norma hukum, yaitu peraturan-peraturan yang timbul dari hukum yang dibuat oleh penguasa negara yang isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaanoleh alat-alat negara.Contoh: melakukan pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni
1.     Impere (perintah)
2.    Prohibere (larangan)
3.    Permittere (yang dibolehkan).

Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah
1)    Fard (kewajiban)
2)    sunnat (anjuran)
3)    ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan )
4)     makruh (celaan)
5)     haram (larangan).


Sumber:http://gurupkn.wordpress.com/2007/11/26/norma-norma-yang-berlaku-pada-masyarakat-indonesia/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/72-kaidah-dan-hukum-norma-2/

Sumber : http://blogbintang.com/norma-hukum