www.gunadarma.ac.idSubyek Dan Obyek Hukum di Indonesia
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua
jenis :
- Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke
persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu
menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut
pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak
tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke
persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum
kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum
telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai
berikut :
-
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah
berusia 21 tahun dan berakal sehat).
-
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata
tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
- Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
- Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
- Kurang cerdas.
- Sakit ingatan.
- Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
- Badan Hukum ( Rechts Person )
Badan hukum (rechts persoon)
merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang
diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum
(melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak
manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan
yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu
badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat
dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
·
Didirikan dengan akta notaris.
·
Didaftarkan di kantor Panitera
Pengadilan Negara setempat.
·
Dimintakan pengesahan Anggaran
Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum
dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
·
Diumumkan dalam berita Negara
Republik Indonesia
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk
:
- Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
Badan Hukum Publik (Publiek
Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk
yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk
oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara
fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas
untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan
II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
- Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Badan Hukum Privat (Privat
Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil
atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan
orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya
perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :1. Benda yang bersifat kebendaan
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1.
Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2.
Benda bergerak karena ketentuan
undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak,
saham – saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1)
Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2)
Benda tidak bergerak karena
tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3)
Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik
Obyek hak tanggungan yakni :Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik
1)
Hak milik (HM).
2)
Hak guna usaha ( HGU).
3)
Rumah susun berikut tanah hak bersama serta
hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
4)
Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
Sumber:
http://ughytov.wordpress.com/2011/05/18/bab-ii-subjek-dan-objek-hukum/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/71-subjek-dan-objek-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar