Jumat, 27 April 2012

kaidah dan norma hukum di indonesia

 www.gunadarma.ac.id

Kaidah dan Norma hokum di Indonesia

Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.

Ada juga yang menafsirkannya seperti ini,
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Contoh dari penggunaan norma hukum adalah sebagai berikut:
•    Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
•    Taat membayar pajak
•    Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
•    Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme
Tentu ada Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial, dan berikut adalah ciri-cirinya
Norma hukum:
o    Memiliki alat penegak aturan
o    Dibuat oleh penegak hokum
o     Bersifat memaksa
o     Aturannya pasti (tertulis)
o     Mengikat semua orang
o     Sangsinya berat
Sedangkan untuk Norma social
o     Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
o     Bersifat tidak terlalu memaksa
o     Sangsinya ringan.
o    Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
o     Dibuat oleh masyarakat

Proses terbentuknya norma hukum : Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.    hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.    hukum yang fakultatif, maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

4 macam norma atau kaidah, yaitu:

1. Norma agama, yaitu peraturanhidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Contoh: tidak boleh minum-minuman keras, berbuat maksiat,mengkonsumsi madat, dan lain-lain.
2. Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggapsebagai suara hati nurani manusia atau datang melalui suarabatin yang diakuidan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuat. Contoh: seorang anak durhaka terhadap orangtuanya.
3. Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulansegolongan manusia yang diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap lingkungan sekitarnya (misalnya: orang muda harus menghormati yang lebih tua).
4. Norma hukum, yaitu peraturan-peraturan yang timbul dari hukum yang dibuat oleh penguasa negara yang isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaanoleh alat-alat negara.Contoh: melakukan pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi itu, dikenal tiga norma atau kaidah yakni
1.     Impere (perintah)
2.    Prohibere (larangan)
3.    Permittere (yang dibolehkan).

Dalam sistem hukum Islam ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah al-ahkam al-khamsah. Kelima kaidah itu adalah
1)    Fard (kewajiban)
2)    sunnat (anjuran)
3)    ja’iz atau mubah ibahah (kebolehan )
4)     makruh (celaan)
5)     haram (larangan).


Sumber:http://gurupkn.wordpress.com/2007/11/26/norma-norma-yang-berlaku-pada-masyarakat-indonesia/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/72-kaidah-dan-hukum-norma-2/

Sumber : http://blogbintang.com/norma-hukum


Tidak ada komentar:

Posting Komentar