Indonesia merupakan Negara hukum ,
dimana setiap warga negaranya harus patuh terhadap hukum yang dibuat dan di
berlakukan diIndonesia. Ada
beberapa jenis hukum yang ada seperti hukum pidana, hukum perdata, dan hukum adat.
Hukum pidana adalah hukum yang
mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang
diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat
diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan
saluran tertentu.
Hukum adat adalah hukum yang
tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran
hukum masyarakatnya.
Menurut saya hukum di Indonesia belum
berjalan sesuai dengan jalannya karena masih banyak hal yang melanggar hukum
tapi dibebaskan dari hukum. Polisi yang merupakan konstitusi yang berwenang
mengadili hukum tersebut saja masih dapat menyelewengkan hukum dengan besaran
nominal uang yang diterima dari warga yang melakukan kesalahan dan memiliki
uang yang banyak . Tetapi untuk mereka kalangan bawah hukum itu sangat keras
dan kasar sekali bagi mereka.
Saya tak habis pikir seorang
yang mencuri sandal jepit ataupun yang mencuri segepok pisang saja dan dihukum
sangat berat , tetapi bedahalnya untuk para koruptor, yang santai dan diberikan
kelembutan dalam hukum.
Saya berharap kepada pemerintah
maupun semua konstitu yang berwenang pada hukum semoga tidak ada perbedaan antara
si kaya dan si miskin pada hukum. Semua warga Negara itu memiliki kesamaan
dimuka hukum. Semoga hukum di Indonesia
dapat di tegakan seadil-adil mungkin tanpa pandang bulu antara si kaya dan si
miskin.
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani:monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar
di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada
pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker),
seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan
jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi,
semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian,
penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila
penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha
mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih
buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar
monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai
pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak
terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis;
dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara
langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai
kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha
menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa
cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah
mungkin.
Dengan menetapkan harga ke
tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan
baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu
bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image
produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati
dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan
menetapkan hak paten
atau hak cipta
dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah.
Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk
sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen
di pasar.
Sebelum
dikeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sebenarnya pengaturan mengenai
persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai
perbuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana.
Bab II
Pemahasan
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Microsoft dikenal sebagai penyedia
software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode
programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor
Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode
programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke
orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai
sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara
komersil.
Microsoft belum menunjukkan
tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi, sudah
menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang bisa dibilang
penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April 2004. Contoh
Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kerjasama tersebut
menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan keduanya
sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari kedua
perusahaan tersebut bisa berinteroprasi.
Microsoft juga telah
menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software seperti
Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.Contoh Kasus Anti
Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bab III
Kesimpulan
Dengan demikian, dari rumusan
Pasal 382 bis KUH Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan
sanksi pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus memenuhi beberapa
kriteria, sebagai berikut :
1. Adanya tindakan tertentu
yang dikategorikan sebagai persaingan curang.
2. Perbuatan persaingan curang
itu dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil
dagangan, atau perusahaan.
3. Perusahaan yang diuntungkan
karena persaingan curang tersebut baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan
lain.
4. Perbuatan pidana persaingan
curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
5. Akibat dari perbuatan
persaingan curang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konkurennya dari
orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan si pelaku.
Undang-Undang
Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis
sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
(pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan
“praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau
lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha
secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali,
maka dia disebut pengecer atau distributor.
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan
untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual
diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Yang di lindungi ole YLKI.
Pada awalnya, YLKI berdiri
karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumenIndonesia
pada waktu itu dalam mengonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan
agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI
tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam
negeri.
Bab II
Pemahasan
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau
jasa; hak untuk memilih
barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia,
dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan
adalah:
Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia No. 3821
Undang
Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Usaha Tidak Sehat.
Undang
Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian
Sengketa
Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan
Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Surat
Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang
Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag
Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman
Pelayanan Pengaduan Konsumen
Bab III
Kesimpulan
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan
untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual
diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Yang dilindungi ole YLKI.
Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi
non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei1973. Tujuan berdirinya
YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan
tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya..
Sebelum membahas mengenai hak konsumen, ada
baiknya kita memahami dulu apa pengertian hak itu. Sudikno Martokusumo dalam bukunya
Mengenai Hukum: Suatu Pengantar menyatakan bahwa dalam pengertian
hukum, hak adalah kepentingan hukum yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan
sendiri berarti tuntutan yang diharapkan untuk dipenuhi. Sehingga dapat
dikatakan bahwa hak adalah suatu tuntutan yang pemenuhannya dilindungi oleh
hukum.
Janus Sidabalok dalam bukunya Hukum
Perlindungan Konsumen di Indonesia menyebutkan bahwa ada tiga macam hak
berdasarkan sumber pemenuhannya, yakni:
Hak
manusia karena kodratnya, yakni hak yang kita peroleh begitu kita
lahir, seperti hak untuk hidup dan hak untuk bernapas. Hak ini tidak boleh
diganggu gugat oleh negara, dan bahkan negara wajib menjamin pemenuhannya.
Hak
yang lahir dari hukum, Yaitu hak yang diberikan oleh negara
kepada warga negaranya. Hak ini juga disebut sebagai hak hukum. Contohnya
hak untuk memberi suara dalam Pemilu.
Hak
yang lahir dari hubungan kontraktual. Hak ini didasarkan pada
perjanjian/kontrak antara orang yang satu dengan orang yang lain.
Contohnya pada peristiwa jual beli. Hak pembeli adalah menerima barang.
Sedangkan hak penjual adalah menerima uang.
Adapun hak konsumen diatur didalam Pasal 4 UU PK, yakni:
Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa. Tujuan utama konsumen dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa adalah memperoleh manfaat dari barang/jasa yang
dikonsumsinya tersebut. Perolehan manfaat tersebut tidak boleh mengancam
keselamatan, jiwa dan harta benda konsumen, serta harus menjamin
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan. Tentu saja konsumen tidak mau mengkonsumsi
barang/jasa yang dapat mengancam keselamatan, jiwa dan hartanya. Untuk itu
konsumen harus diberi bebas dalam memilih barang/jasa yang akan
dikonsumsinya. Kebebasan memilih ini berarti tidak ada unsur paksaan atau
tipu daya dari pelaku usaha agar konsumen memilih barang/jasanya.
Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa. Sebelum memilih, konsumen tentu harus
memperoleh informasi yang benar mengenai barang/jasa yang akan
dikonsumsinya. Karena informasi inilah yang akan menjadi landasan bagi
konsumen dalam memilih. Untuk itu sangat diharapkan agar pelaku usaha
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang/jasanya.
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan. Tidak jarang konsumen memperoleh kerugian dalam
mengkonsumsi suatu barang/jasa. Ini berarti ada suatu kelemahan di
barang/jasa yang diproduksi/disediakan oleh pelaku usaha. Sangat
diharapkan agar pelaku usaha berlapang dada dalam menerima setiap pendapat
dan keluhan dari konsumen. Di sisi yang lain pelaku usaha juga diuntungkan
karena dengan adanya berbagai pendapat dan keluhan, pelaku usaha
memperoleh masukan untuk meningkatkan daya saingnya.
Bab II
Pemahasan
Pelanggaran Hak-hak
KonsumenPelanggaran hak-hak
konsumen di Indonesia
merupakan hal yang jamak, masih kita jumpai sehari-hari kasus keracunan makanan
dan kecelakaan yang menempatkan konsumen sebagai korban. Beberapa sebab
terjadinya pelanggaran hak konsumen adalah rendahnya tanggung jawab pelaku
usaha, tidak maksimalnya regulasi pemerintah, dan mandulnya penegakkan hukum.Pelanggaran hak-hak konsumen dapat berupa
pelanggaran bersifat substantif maupun prosedural sebagaimana diatur dalam UU
Perlindungan Konsumen atau berbagai UU sektoral.CONTOH HAK KOSUMEN YANG DILANGGAR :1.Contoh hak konsumen yang dilanggar terjadi di
sumba timur . warga Keluarahan
Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur saat mengikuti sosialisasi UU
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 oleh Dinas Perindustrian dan
Perdagangan, Kabupaten Sumba Timur, Rabu (2/7/ 2008). Sosialisasi itu
disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen, Paulus KB Tarap, Kasi
Pembinaan dan Pengembangan Usaha, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Sumba Timur, Domu Wara, S.E dan Pengurus YLKI Sumba Timur.
Warga mempertanyakan keseriusan pemerintah
dalam melindungi hak-hak konsumen, karena pelanggaran-pelanggaran terhadap hak
konsumen selama ini masih terus berlangsung. Sementara UU perlindungan
konsumen, kata warga, baru tahap sosialisasi, padahal sudah ditetapkan sejak
tahun 1999.
Peserta yang terdiri dari pemuda karang
taruna, tokoh agama, tokoh masyarakat mengaku kaget setelah mendengar berbagai
sanksi yang cukup berat dalam undang-undang tersebut terhadap setiap
pelanggaran terhadap hak-hak Konsumen dan bentuk-bentuk pelanggaran seperti apa
yang bisa ditindak dengan undang-undang tersebut. Markus misalnya, meminta YLKI
Sumba Timur dan pemerintah mensosialisasikan undang-undang ini tidak hanya
kepada warga masyarakat tetapi juga kepada pelajar di sekolah dan orang tua
siswa. Sementara Soleman mengatakan, pelanggaran terhadap hak konsumen masih
terus terjadi karena tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum
terhadap para pelaku pelanggaran. Akibatnya, kata Soleman, tidak da efek jera
dari para pelaku. Para peserta juga menyoroti
masalah rekening air dan listrik yang tidak sesuai dengan pemakaian. Juga,
enertiban minuman keras tradisional. Mereka mempertanyakan, sikap pemerintah
daerah dalam hal ini Dinas Perindag Sumba Timur terhadap usaha minumam yang
selama ini menjadi sasaran penertiban pihak kepolisian dengan alasan tidak
memiliki izin dan kadar alkoholnya elum diketahui. Aloysius meminta pemerintah
agar usaha minumam keras tradisional ini jangan dimatikan tetapi dibina
sehingga produk yang dihasilkan memenuhi standar baik kadar alkoholnya maupun
kebersihan karena selama ini wadah yang digunakan untuk membuat miras tradisional
mudah terkontaminasi seperti drum aspal, drum merkuri dan drum bekas oli.
Sementara untuk penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran hak-hak konsumen,
Aloysius meminta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan membentuk PPNS dan segera
minta rekomendasi dari Departemen Hukum dan HAM agar masa kerja PPNS yang
berkaitan dengan perlindungan terhadap hak konsumen berlaku selama tiga tahun.
Penyidikan PPNS, katanya, harus sampai tahap P21 atau pengadilan sehingga tidak
ada lagi campur tangan polisi dan jaksa
Bab III
Kesimpulan
. Tingkat
pemahaman masyarakat tentang hak-hak dirinya sebagai konsumen masih sangat
rendah, yakni maksimal hanya 15% konsumen mengtahui akan haknya, sehingga
kampanye perlindungan konsumen masih perlu digalakkan. terjadi karena sebagian
besar masyarakat baru mau memahami tentang hak-hak konsumen tersebut setelah
ada persoalan, di mana ini terjadi akibat dari minimnya sosialisasi dari
pemerintah tentang pentingnya perlindungan konsumen. Sosialisasi pemerintah
sangat kurang, bahkan dari pihak pemerintahan sendiri banyak yang kurang sadar
akan perlindungan konsumen.
“Terhadap makanan yang akan
dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia
untuk diedarkan, Kepala Badan POM dapat menetapkan persyaratan (diantaranya)
bahwa makanan itu terlebih dahulu diuji dan/atau diperiksa di Indonesia dari
segi keamanan, mutu dan/atau gizi, sebelum peredarannya. Dan di antara aspek
mutu atau kualitas makanan/pangan itu mencakup pula aspek kehalalan,” Kata Dr.
Husniah Rubiana Th. Akib, M.S., M.Kes.,Sp.FK., dalam sambutan dan paparannya
pada acara Milad LPPOM MUI ke-21 di Jakarta, 7 Januari 2010 yang lalu, seraya
mengutip Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Thun 2004, pasal 37, ayat 2.
Dalam
pemeriksaan aspek kehalalan itu Badan POM berkerjasama dengan MUI dan LPPOM
sebagai lembaga umat yang berwenang di bidang ini. Karena kami mengakui otoritas
untuk memeriksa aspek kehalalan itu, sebagai bagian dari tuntutan dan tuntunan
agama. Sesuai dengan kaidah yang menyatakan, “Apabila suatu urusan diserakan
kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya”. Dan keahlian dalam aspek
kehalalan itu jelas merupakan bidangnya pada ulama di MUI. Dalam hal ini telah
pula dibuat dan ditanda-tangani Piagam Kerjasama abtaa Departemen Kesehatan
(Ditjen POM, ketika itu), dengan Departemen Agama dan Majelis Ulama Indonesia
tentang Pelaksanaan Pencantuman Label Halal pada Makanan, tertanggal 21 Juni
1996. Dengan demikian, maka Pencantuman Label Halal pada produk pangan Harus
dengan Sertifikasi Halal MUI. Demikian Kepala Badan POM RI menjelaskan dan
menekankan tentang otoritas MUI dalam sertifikasi halal untuk menentukan dan
menetapkan kehalalan produk yang akan diedarkan di Indonesia dengan ijin Badan POM RI.
Bab II
Pemahasan
Indonesia, melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI)
dan Departemen AgamaRI,
termasuk yang menginginkan Indonesia
menjadi pusat halal dunia. Dibanding dengan Negara-negara lain Indonesia
telah lebih siap untuk menjadi pusat halal.
Namun, Dirjen Bimas Islam
Depag, Nasarudin Umar, saat pembukaan Islamic Festival dan Halal Expo
mengatakan bahwa untuk menjadi pusat halal dunia baiknya diserahkan ke pasar.
Biar pasar yang menentukan Negara mana yang lebih pantas untuk menjadi pusat
halal dunia. Ia yakin bahwa Indonesia
lebih pantas untuk menjadi pusat halal dunia dibanding yang lain. Pasalnya,
potensi pasar halal di Indonesia jauh lebih besar dibanding yang lain. Dengan
penduduk mayoritas muslim, lebih dari 200 juta orang, merupakan pasar yang
potensial bagi perdagangan produk halal. “Dengan potensi itu dengan sendirinya
negara-negara lain akan membutuhkan pasar Indonesia,” tegas Guru Besar UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta.[r]
Bab III
Kesimpulan
LPPOM MUI adalah lembaga yang
menentukan ke-Halalan produk. Sertifikat halal adalah fatwa tertulis MUI bahwa
suatu produk konsumsi telah sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat ini
merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan
produk. Sertifikat halal berlaku selama dua tahun.
Konsumen kini disuguhi banyak
pilihan produk. Salah satunya adalah produk pangan dalam kemasan. Sejumlah
langkah bisa ditempuh konsumen saat mempertimbangkan untuk mengonsumsi sebuah
produk dalam kemasan. Langkah itu, misalnya, dengan memperhatikan label produk
kemasan. Ini untuk memastikan kelayakan produk dan status kehalalannya. Berdasarkan
peraturan yang berlaku, label halal yang dicantumkan dalam suatu produk pangan
dalam kemasan harus didasarkan atas sertifikat halal. Pencantuman itu dapat
dilakukan setelah produk mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan Lembaga
Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Harus
diakui kepatuhan pengusaha soal pelabelan ini masih harus terus didorong. Data
dari pemerintah, jelas dia, sebanyak 54 persen label halal tak memenuhi
ketentuan. “Produk itu tak memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI".
Bab II
Pemahasan
Apa saja yang harus dicermati saat pembeli produk
dalam kemasan selain labelnya? Berikut beberapa saran:
Lihat Kemasannya
Pada prakteknya, produsen menengah besar yang berniat mencantumkan label halal
pada produknya (sebagai jaminan kehalalan produk tersebut) mendaftarkan produk
yang bersangkutan ke Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan). Badan POM bersama-sama
dengan Depag dan LPPOM MUI kemudian melakukan pemeriksaan terhadap produk yang
didaftarkan yaitu secara desk evaluation dan kunjungan ke pabrik. Hasil
pemeriksaan kemudian dirapatkan di LPPOM MUI, jika tidak ada masalah maka hasil
pemeriksaan dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk diperiksa kembali dan jika tidak
ada masalah maka MUI akan mengeluarkan sertifikat halal untuk produk yang
didaftarkan tersebut. Berdasarkan sertifikat halal inilah kemudian Badan POM
akan mengizinkan pencantuman label halal pada produk yang didaftarkan. Perlu
diketahui bahwa pemeriksaan kehalalan bagi produk industri besar dan menengah
dari dalam negeri dapat dilakukan setelah produk yang didaftarkan tersebut
telah mendapatkan nomor MD (nomor pendaftaran di Badan POM). Nomor MD sendiri
diperoleh setelah produk tersebut lolos pemeriksaan keamanan, mutu dan
persyaratan lainnya (persyaratan apa yang boleh tercantum dalam kemasan
misalnya).Sedangkan produk industri kecil nomor pendaftarannya adalah SP.
Nomor SP diberikan setelah produsen kecil mengikuti penyuluhan Kementerian
Kesehatan dan produsen memperoleh sertifikat penyuluhan. Jika telah tercantum
nomor MD, sebaiknya lihat pula apakah ada label halalnya. Bila sudah tertera
dalam kemasan, produk itu telah terjamin kehalalannya.
Untuk Produk Impor:
Label Halal dan Nomor Pendaftaran Biasanya dengan kode ML yang diikuti
serangkaian nomor. Cermati pula soal label halal. "Jika tidak ada, lebih
baik kita hindari".
Jangan Asal Logo Halal
Perlu kehati-hatian terhadap produk yang berlabel halal, tetapi diproduksi di
negara yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Tanyakan keabsahan label halalnya
kepada LPPOM MUI.
Bab III
Kesimpulan
Sertifikat halal adalah fatwa
tertulis MUI bahwa suatu produk konsumsi telah sesuai dengan syariat Islam.
Sertifikat ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal
pada kemasan produk. Sertifikat halal berlaku selama dua tahun.
Sebelum mengajukan
sertifikat halal, perusahaan harus mempersiapkan sistem yang merujuk pada Buku
Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal milik LPPOM MUI. Guna menjaga
konsistensi selama sertifikat halal berlaku, perusahaan harus memiliki tim
auditor internal. Perusahaan juga wajib membuat laporan setiap enam bulan
tentang pelaksanaan sistem jaminan halal.
Hak Milik merupakan sesuatu yang dimiliki seorang atas
sebuah barang yang bernilai harganya ataupun sesuatu yang dianggap berharga dan
merupakan kepunyaan orang itu sendiri ataupun sekelompok orang sekalipun, yang
dilengkapi dengan sertifikat hak milik. Sertifikat Hak Milik
adalah jenis sertifikat
yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas
tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Berbeda dengan Sertifikat
Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu tertentu, Sertifikat Hak
Milik tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan
Pertanahan Nasional.
Bab II
Pemahasan
Hak milik atas sebidang tanah
meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalam tanah
itu. Di atas sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan
mendirikan bangunan yang dikehendakinya, hal ini tidak mengurangi pengecualian-pengecualian
tersebut.Di bawah tanah itu ia boleh membangun dan menggali sesuka hatinya dan
mengambil semua hasil yang diperoleh dari galian itu; hal ini tidak mengurangi
perubahan-perubahan dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang
pertambangan, pengambilan bara dan barang-barang semacam itu.
Setiap hak milik harus dianggap
bebas. Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus
membuktikan hak itu. Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih dari seorang,
harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan tentang pemisahan
dan pembagian harta peninggalan. Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga
yang menguasai barang itu, supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana
adanya.
Pemegang besit dengan itikad
baik berhak menguasai segala hasil yang telah dinikmatinya dari barang yang
dituntut kembali, sampai pada hari ia digugat di muka Hakim. Ia wajib
mengembalikan kepada pemilik barang itu segala hasil yang dinikmatinya sejak ia
digugat, setelah dikurangi segala biaya untuk memperolehnya, yaitu untuk
penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah. Selanjuthya ia berhak menuntut
kembali segala biaya yang telah harus dikeluarkan guna menyelamatkan dan demi
kepentingan barang tersebut, demikian pula ia berhak menguasai barang yang
diminta kembali itu selama ia belum mendapat penggantian biaya dan pengeluaran
tersebut dalam pasal ini.
Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit
dengan itikad baik, dalam menyerahkan kembali barang yang diminta, boleh
menuntut kembali segala biaya untuk memperoleh hasil seperti diterangkan di
atas, sekedar hasil itu belum terpisah dari tanah pada saat penyerahan kembali
barang yang bersangkutan. Sebaliknya ia tidak berhak menggugat kembali biaya
yang dikeluarkan untuk memperoleh hasil yang dinikmati karena kedudukannya
sebagai pemegang besit. Demikian pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan
kembali barang itu, untuk memperhitungkan segala biaya dan pengeluaran yang
telah dikeluarkan olehnya guna memelihara barang itu, yang dalam hal ini tidak
termasuk biaya guna menyelamatkan dan memperbaiki keadaan barang itu
sebagaimana disebut dalam Pasal 575. Bila timbul perselisihan tentang apa yang
harus dianggap sebagai biaya pemeliharaan, haruslah diikuti peraturan tentang hak
pakai hasil perihal itu.
Bab III
Kesimpulan
Hak milik
adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat
terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan
undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan
asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi
kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang
pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.
Sejarah Hukum adalah bidang studi
tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya.
Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam
konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Di antara sejumlah ahli hukum dan
pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan
mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini
berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai
asal-usul dari berbagai konsep hukum. Sebagian orang menganggapnya sebagai
bagian dari sejarah intelektual.
Hubungan antara politik
dan hukum sangatlah erat kaitanya. Antara politik dan hukum terdapat
hubungan bahwa hukum yang ada itu adalah putusan politik.Undang- Undang Dasar
di Indonesia di buat oleh Majelis PermusyawaratanRakyatyang merupakan lembaga
politik, demikian juga dengan peraturan- peraturanyang lainnya di buat
berdasarkan putusan politik.
Padahal seharusnya hukum
positif itu adalah merupakan outputdari suatusystem politik yang berlaku dengan
mengkonversiinput yang masuk atau tersediamelalui proses politik. Input itu
berupa aspirasi masyarakat berupa tuntutan dandukungan. Bila kita melihat
perkembangan sejarah politik di Indonesia maka akan Nampak jelas bagaimana
hukum di bentuk atas persetujuan politik oleh para penguasa. Hukum akan
mengikuti bagi siapa saja yang berkuasa. Di Indonesia, yang paling
menonjol terdapat tiga golongan sejarah politik hukum di Indonesia
yakni pada era politik Soekarno (masa orde lama), era politik Soeharto
(masa orde baru),dan era reformasi (dari setelah orde lama hingga sekarang).
Berikut ini akan di bahasmengenai ringkasan sejarah singkat politik hukum di
Indonesia beserta perbandingandi antara ketiga era politik tersebut
Bab II
Pembahasan
1.Periode Kolonialisme
Periode
kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal
Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.
a.Periode
VOC
Pada masa
pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk:
1) Kepentingan
ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
2) Pendisiplinan
rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan
3) Perlindungan
terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
Hukum Belanda
diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi,
yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara
mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan
hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam
terhadap rakyat pribumi di masa itu.
b.Periode
liberal Belanda
Pada 1854 di
Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854)
atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan
utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri
jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum
pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan
dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap
eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses
peradilan yang bebas.
Otokratisme
administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak
lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik
liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi,
karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang
berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.
c.Periode
Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Kebijakan Politik
Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik
etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah: 1) Pendidikan
untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum; 2) Pembentukan
Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; 3) Penataan organisasi
pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi; 4) Penataan lembaga peradilan,
khususnya dalam hal profesionalitas; 5) Pembentukan peraturan
perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum. Hingga runtuhnya
kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan: 1)
Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga
peradilan; 2) Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang
disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi.
Masa pendudukan
Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan
perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang,
tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan
Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi: 1) Kitab UU
Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara,
diberlakukan juga untuk orang-orang Cina; 2) Beberapa peraturan militer
disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang
peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah: 1) Penghapusan
dualisme/pluralisme tata peradilan; 2) Unifikasi kejaksaan; 3) Penghapusan
pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan; 4) Pembentukan lembaga pendidikan
hukum; 5) Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan
hukum dengan orang-orang pribumi.
2.Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi
Liberal
a.Periode
Revolusi Fisik
Pembaruan hukum
yang sangat berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang
peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi: 1) Meneruskan
unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan; 2) Mengurangi
dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali
badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah
Islam Tinggi.
b.Periode
Demokrasi Liberal
UUDS 1950 yang
telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan
tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk
mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan
mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi
dan tata hubungan internasional. Kemudian yang berjalan hanyalah unifikasi
peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau
penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No.
9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan dan
Kekuasaan Pengadilan.
3.Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde
Baru
a.Periode
Demokrasi Terpimpin
Langkah-langkah
pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam
dinamika hukum dan peradilan adalah: 1) Menghapuskan doktrin pemisahan
kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga
eksekutif; 2) Mengganti lambang hukum ?dewi keadilan? menjadi ?pohon beringin?
yang berarti pengayoman; 3) Memberikan peluang kepada eksekutif untuk melakukan
campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964
dan UU No.13/1965; 4) Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak
berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan
putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.
b.Periode
Orde Baru
Perkembangan dan
dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh
penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang
perundang-undangan, rezim Orde Baru ?membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria,
dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal
asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing,
UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan: 1)
Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif; 2) Pengendalian sistem
pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum;
Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum
Nasional.
4.Periode
Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Sejak pucuk
eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat kali
amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa
pembaruan formal yang mengemuka adalah: 1) Pembaruan sistem politik dan
ketetanegaraan; 2) Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia; dan 3)
Pembaruan sistem ekonomi.
Penyakit lama orde
baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa
pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat
hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu.
Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat)
dilihat masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini
dapat dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan
mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para
konglomerat hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya
dan mengembangkan sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas
dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaruan hukum tetap terasa lambat dan masih
tak tentu arahnya.
Bab III
Kesimpulan
Hukum
adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh
pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk
mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya Salah satu
bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang
dimiliki pada subyek hukum dan
hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum
privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan
sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata
mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya
kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda,
kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia http://image.flowst.multiply.multiplycontent.com http://www.scribd.com/doc/50274112/perkembangan-sejarah-politik-hukum-indonesia
Pertani
merupakan salah satu pekerjaan yang ada di Indonesia. Saya tertarik dengan pandangan di sekitar pinggiran kota
banyak sekali petani sayuran yang memasok kebutuhan sayuran kotaJakarta. Sepertinya
para petani itu saya bahagia dengan apa yang mereka kerjakan. Namun jika kita
melihat prosesnya mungkin beberapa orang akan mengurungkan niatnya mengkonsumsi
hasil pertanian tersebut. Bagai mana tidak air yang dipergunakan untuk menyiram
tanaman umumnya berasal dari air kali yang telah tercemar limbah-limbah
berbahaya. Berpikir sejenak tidak adakan cara agar para petani tersebut dapat
memproduksi hasil pertanian secara bersih dan layak untuk semua orang. Tanpa
basa-basi saya mencari literatur tentang pertanian yang murah, sederhana namun
memiliki kualitas baik, ya HIDROPONIK. Hidroponik jika pertama kali
mendengar terkesan mahal dan eksklusif. Sistem budi daya hidroponik memang
awalnya dikembangkan dan dipergunakan untuk sistem pertanian modern, hal ini di
lakukan untuk menghasilkan produk pertanian dengan kualitas bagus. Namun
seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan Budidaya Tanaman secara hidroponik
dapat dilakukan dengan biaya yang murah dan sederhana.
Bab II
Pembahasan
Hidroponik
merupakan sistem pertanian masa depan, hal ini di sebabkan hidroponik dapat
diusahakan di berbagai tempat, baik itu di di desa, di kota, di lahan terbuka, atau bahkan di atas
lahan beton sekali pun. Keunggulan Hidroponik adalah diusahakan tidak mengenal
musim, sepanjang tahun petani dapat memproses dan memproduksi hasil pertanian.
Jaminan pasokan dan rutinitasnya sehingga petani dapat mengatur jenis maupun
kuantitas produksi untuk mencegah jatuhnya harga produk-produk pertanian. Oleh
karena itu, harga jual hasil panennya tidak khawatir akan jatuh. Pemeliharaan tanaman hidroponik
pun lebih mudah karena tempat budi dayanya relatif bersih, media tanamnya
steril, dan tanaman terlindung dari terpaan hujan. Serangan hama dan penyakit relatif kecil. Tanaman
lebih sehat, lebih vigor, dan produktivitas lebih tinggi. Mutu hasil tanaman hidroponik
juga lebih bagus. Itulah sebabnya harga jualnya lebih tinggi. Hal ini terjadi
karena lingkungan yang bersih dan terpenuhinya suplai unsur hara sesuai dengan
kebutuhan tanaman. Bahkan, dapat pula diusahakan rasa buah yang lebih manis,
misalnya dengan menambahkan atau meningkatkan dosis unsur hara tertentu.
Kelebihan yang lain, komoditas yang dihasilkan lebih tahan lama, misalnya pada
tomat hidroponik
lebih keras dan lebih tahan lama (tidak mudah busuk).
Bab III
Kesimpulan
Bagi
penggemar sayuranorganik,hidroponikmerupakan jawaban yang
tepat karena nutrisinya dapat dibuat dari bahan organik. Selain itu,
lingkungan yang bersih dan media tanam yang steril merupakan jaminan yang
rasional untuk tidak menggunakan pestisida. Kalaupun terpaksa, ada altematif
pilihan penggunaan pestisida organik atau biopestisida.
Alasan-alasan
tersebut dapat di gunakan sebagai dasar penggunaan sistem budidaya pertanian
secara hidroponik.
Penggunaan sistem
hidroponik mendorong peningkatan efisiensi dan efektivitas
pertanian. Pada
artikel selanjutnya akan di bahas lebih detail tentang sistem Budidaya Tanamansecara hidroponik
dengan biaya
yang murah dan sederhana.
Koperasi Unit Desa Merupakan
kesatuan ekonomi terkecil dari kerangka pembangunan pedesaan yang merupakan
suatu wadah organisasi dan pengembangan bagi berbagai kegiatan ekonomi
diwilayah yang bersangkutan. Denan kayta lain koperasi Unit Desa dapat diartikan
sebagai gabungan usaha bersama koperasi-koperasi pertanian atau
koperasi-koperasi desa yang terdapat diwilayah unit desa.
Koperasi Unit Desa dibentuk oleh
warga desa dari suatu desa atau sekelompok desa-desa yang disebut unit desa,
yang merupakan suatu kesatuan ekonomi masyarakat kecil. Sedangkan prosedur
pembentukan dan pengesahannya harus disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan perkoperasian yang berlaku.
Koperasi Unit Desa dibentuk
berdasarkan instruksi Presiden no.4 tahun 1973 tanggal 5 Mei 1973 yang
merupakan pedoman mengenai pengaturan dan pembinaan unit desa. Kemudian Inpres
no.4 tahun 1973 itu disempurnakan oleh Instruksi Presiden no.2 tahun 1978
tentang peningkatan fungsi BUUD dan KUD dalam rangka pembangunan secara
organisasi ekonomi . Selaaanjutnya Instruksi Presiden no.2 tahun 1978 lebih
disempurnakan lagi oleh Inpres no.4 tahun 1984 tentang pembinaan dan
pengembangan KUD.
Bab II
Pembahasan
Menurut instruksi
presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa
pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan
perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui
program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar
masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat
yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang
ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya
masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan
usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan
anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota
beraneka ragam, maka usaha.
Koperasi multipurpose
yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan pinjam,
perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang
termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD).
KUD menjadi tumpuan
harapan petani di daerah kerjanya serta merupakan salah satu kelembagaan
agribisnis dalam mendukung pengembangan system agribisnis di pedesaan. Agar KUD
dapat melakukan peranannya dengan baik, maka KUD harus dikelola secara
produktif, efektif, dan efisien untuk mewujudkan pelayanan usaha yang dapat
meningkatkan nilai tambah dan manfaat sebesarbesarnya bagi anggotanya, sehingga
mampu bersaing dengan badan usaha yang lainnya. Pengelolaan yang dimaksud
adalah seluruh komponen yang ada dalam perusahaan seperti pemasaran, produksi,
keuangan, personil, pembelian, system informasi manajemen dan organisasi.
Faktor-faktor yang
berpengaruh yang dibentuk oleh faktor internal, yakni faktor peran serta
anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta faktor eksternal terhadap
kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan
faktor penentu terhadap kinerja KUD di Provinsi Bali. Berarti pada setiap
kegiatan pengelola harus melibatkan anggota secara aktif jika ingin KUD
berhasil, seperti membuat perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan cara
meningkatkan partisipasi anggota dalam proses pemupukan modal, dll. Pada
dasarnya orang masuk suatu badan usaha dengan tujuan mendapatkan manfaat.
Pengurus KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD kepada para anggota dan
masyarakat dengan melakukan tindakan nyata seperti merealisasikan pembagian SHU
pada saat RAT dan menunjukkan distribusi SHU ke simpanan sukarela sesuai dengan
aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD. Faktor aktivitas berupa perputaran
modal kerja merupakan faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen
KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan modal
kerja serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. Karenanya periode
perputaran modal kerja dimulai dari saat di mana kas diinvestasikan dalam
komponen-komponen modal kerja sampai saat di mana kembali lagi menjadi
kas.Namun perlu diingat bahwa makin pendek periode perputaran modal kerja
berarti makin cepat perputarannya atau makin tinggi tingkat perputarannya
sehingga dapat meningkatkan keuntungan. Sebaliknya makin panjang periode
perputaran modal kerja berarti makin lambat perputarannya atau makin rendah
tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan. Rasio perputaran
rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat ditagih, di
mana kondisi aktual di KUD masih banyak piutang usaha.
karena terlalu lama
pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa KUD yang mana
pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piutang Kredit usaha tani/kredit
ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada piutang usaha yang
memperlambat berputaran modal kerja pad akhirnya menurunkan memperoleh
keuntungan pada suatu periode tertentu. Hal ini akan mempunyai dampak terhadap
efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan
dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi
keuntungan. KUD di Provinsi Bali efektif mencetak nilai penjualan dengan
mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan,
jika cepatnya periode perputaran modal kerja akan meningkatkan keuntungan.
Sebaliknya kurang efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total
modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika lambat
periode perputaran modal kerja dan rendahnya keuntungan.
Dengan kata lain efektif
tidaknya KUD di Provinsi Bali mengunakan total modal kerja perusahaan untuk
memperoleh keuntungan sangat tergantung pada faktor cepat atau lambatnya
periode perputaran modal kerja. Kualitas sumber daya manusia KUD meliputi
manajer, pengawas, dan karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan KUD.
Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi, berarti
kinerja KUD akan semakin bagus. Namun kualias SDM KUD di Bali belum sesuai
dengan harapan, karena sulitnya mendapatkan karyawan yang suka bekerja untuk
KUD dengan ”upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang relatif rendah juga
menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami persoalan-persoalan
tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah kerjanya.
Bab III
Kesimpulan
KUD sangat membantu bagi warga di desa dalam hal
perekonomian. Sehingga warga di desa tidak kesulitan dalam masalah keuangan.