Kamis, 03 Mei 2012

uu perlindungan konsumen tentang bahan makanan


UU Perlindungan Konsumen Tentang Bahan Makanan
Makanan sebagai kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya merupakan hak azasi setiap rakyat Indonesia harus senantiasa tersedia cukup waktu, aman, bermutu, bergizi dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Untuk mencapai semua itu, perlu diselenggarakan suatu sistim pangan yang memberikan perlindungan baik bagi pihak yang memproduksi maupun yang mengkonsumsi makanan, serta tidak bertentangan dengan keyakinan masyarakat. Suatu produk makanan untuk sampai kepada konsumen tidak terjadi secara langsung tetapi melalui jalur pemasaran yaitu pelaku usaha atau produsen (media perantara). Akibat proses industrialisasi dalam memproses produk makanan timbul permasalahan sehubungan dengan adanya barang-barang atau produk makanan yang mengandung bahan-bahan berbahaya yang merugikan pihak konsumen, baik dalam arti finansial maupun non finansial bahkan kerugian jiwa.
Perlindungan hukum bagi konsumen makanan menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan belum terwujud sebagaimana mestinya, karena ketiadaan pengetahuan konsumen yang berkenaan dengan ketentuan-ketentuan, peraturan-peraturan yang mengatur standarisasi mutu makanan. Sehingga konsumen tidak dapat mempergunakan hak-haknya secara wajar untuk mendapatkan penggantian kerugian dari produsen. Upaya produsen mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen dengan jalan memproduksi makanan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-undang dengan memperhatikan mutu pangan, sarana produksi dan distribusi serta kondisi produknya yang beredar di pasaran.
Di Indonesia hanya ada satu undang – undang yang mengatur perlindungan konsumen yaitu UU No. 8 tahun 1999.  Hak-hak konsumen diatur dalam pasal 4 UU No. 8 tahun 1999.
Hak-hak konsumen yang dimaksud adalah:
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai  dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Mengenai hal tersebut maka dalam Pasal 19 angka (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa, ”pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen.
Pasal tersebut di atas mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkannya. Dikatakan pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas: kerusakan, pencemaran, kerusakan dan kerugian konsumen, pencemaran dan kerugian konsumen. Pasal 41 angka (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dikatakan “badan usaha yang memproduksi pangan olahan untuk diedarkan dan atau orang perorangan dalam badan usaha diberi tanggung jawab terhadap jalannya usaha tersebut bertanggungjawab atas keamanan pangan yang diproduksinya terhadap kesehatan orang lain yang mengkonsumsi makanan tersebut”. Pasal 41 angka (1) tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha pangan baik berupa badan usahanya maupun orang perorangan yang diberi tanggung jawab atas usaha itu, adalah bertanggungjawab atas keamanan pangan yang diproduksinya. Pasal ini memberi penegasan bahwa harus ada pihak yang bertanggung jawab atas keamanan pangan (produk), jika ternyata menimbulkan kerugian kepada pihak lain (konsumen).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar