Bab I
Pendahuluan
Sejarah Hukum adalah bidang studi
tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya.
Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam
konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Di antara sejumlah ahli hukum dan
pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan
mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini
berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai
asal-usul dari berbagai konsep hukum. Sebagian orang menganggapnya sebagai
bagian dari sejarah intelektual.
Hubungan antara politik
dan hukum sangatlah erat kaitanya. Antara politik dan hukum terdapat
hubungan bahwa hukum yang ada itu adalah putusan politik.Undang- Undang Dasar
di Indonesia di buat oleh Majelis PermusyawaratanRakyatyang merupakan lembaga
politik, demikian juga dengan peraturan- peraturanyang lainnya di buat
berdasarkan putusan politik.
Padahal seharusnya hukum
positif itu adalah merupakan outputdari suatusystem politik yang berlaku dengan
mengkonversiinput yang masuk atau tersediamelalui proses politik. Input itu
berupa aspirasi masyarakat berupa tuntutan dandukungan. Bila kita melihat
perkembangan sejarah politik di Indonesia maka akan Nampak jelas bagaimana
hukum di bentuk atas persetujuan politik oleh para penguasa. Hukum akan
mengikuti bagi siapa saja yang berkuasa. Di Indonesia, yang paling
menonjol terdapat tiga golongan sejarah politik hukum di Indonesia
yakni pada era politik Soekarno (masa orde lama), era politik Soeharto
(masa orde baru),dan era reformasi (dari setelah orde lama hingga sekarang).
Berikut ini akan di bahasmengenai ringkasan sejarah singkat politik hukum di
Indonesia beserta perbandingandi antara ketiga era politik tersebut
Bab II
Pembahasan
1. Periode Kolonialisme
Periode
kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal
Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.
a. Periode
VOC
Pada masa
pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk:
1) Kepentingan
ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
2) Pendisiplinan
rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan
3) Perlindungan
terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
Hukum Belanda
diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi,
yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara
mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan
hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam
terhadap rakyat pribumi di masa itu.
b. Periode
liberal Belanda
Pada 1854 di
Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854)
atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan
utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri
jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum
pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan
dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap
eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses
peradilan yang bebas.
Otokratisme
administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak
lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik
liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi,
karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang
berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.
c. Periode
Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang
Kebijakan Politik
Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik
etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah: 1) Pendidikan
untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum; 2) Pembentukan
Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; 3) Penataan organisasi
pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi; 4) Penataan lembaga peradilan,
khususnya dalam hal profesionalitas; 5) Pembentukan peraturan
perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum. Hingga runtuhnya
kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan: 1)
Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga
peradilan; 2) Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang
disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi.
Masa pendudukan
Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan
perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang,
tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan
Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi: 1) Kitab UU
Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara,
diberlakukan juga untuk orang-orang Cina; 2) Beberapa peraturan militer
disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang
peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah: 1) Penghapusan
dualisme/pluralisme tata peradilan; 2) Unifikasi kejaksaan; 3) Penghapusan
pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan; 4) Pembentukan lembaga pendidikan
hukum; 5) Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan
hukum dengan orang-orang pribumi.
2. Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi
Liberal
a. Periode
Revolusi Fisik
Pembaruan hukum
yang sangat berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang
peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi: 1) Meneruskan
unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan; 2) Mengurangi
dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali
badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah
Islam Tinggi.
b. Periode
Demokrasi Liberal
UUDS 1950 yang
telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan
tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk
mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan
mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi
dan tata hubungan internasional. Kemudian yang berjalan hanyalah unifikasi
peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau
penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No.
9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan dan
Kekuasaan Pengadilan.
3. Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde
Baru
a. Periode
Demokrasi Terpimpin
Langkah-langkah
pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam
dinamika hukum dan peradilan adalah: 1) Menghapuskan doktrin pemisahan
kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga
eksekutif; 2) Mengganti lambang hukum ?dewi keadilan? menjadi ?pohon beringin?
yang berarti pengayoman; 3) Memberikan peluang kepada eksekutif untuk melakukan
campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964
dan UU No.13/1965; 4) Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak
berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan
putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.
b. Periode
Orde Baru
Perkembangan dan
dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh
penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang
perundang-undangan, rezim Orde Baru ?membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria,
dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal
asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing,
UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan: 1)
Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif; 2) Pengendalian sistem
pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum;
Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum
Nasional.
4. Periode
Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Sejak pucuk
eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat kali
amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa
pembaruan formal yang mengemuka adalah: 1) Pembaruan sistem politik dan
ketetanegaraan; 2) Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia; dan 3)
Pembaruan sistem ekonomi.
Penyakit lama orde
baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa
pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat
hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu.
Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat)
dilihat masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini
dapat dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan
mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para
konglomerat hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya
dan mengembangkan sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas
dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaruan hukum tetap terasa lambat dan masih
tak tentu arahnya.
Bab III
Kesimpulan
Hukum
adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh
pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk
mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnyaSalah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
http://image.flowst.multiply.multiplycontent.com
http://www.scribd.com/doc/50274112/perkembangan-sejarah-politik-hukum-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar