Bab I
Pendahuluan
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali,
maka dia disebut pengecer atau distributor.
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan
untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual
diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Yang di lindungi ole YLKI.
Pada awalnya, YLKI berdiri
karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen
Indonesia
pada waktu itu dalam mengonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan
agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI
tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam
negeri.
Bab II
Pemahasan
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau
jasa; hak untuk memilih
barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
- Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1),
Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia No. 3821
- Undang
Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang
Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian
Sengketa
- Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan
Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat
Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang
Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag
Prop/Kab/Kota
Surat Edaran Direktur
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman
Pelayanan Pengaduan Konsumen
Bab III
Kesimpulan
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan
untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual
diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Yang dilindungi ole YLKI.
Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi
non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta
pada tanggal 11 Mei
1973. Tujuan berdirinya
YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan
tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar