Minggu, 06 Mei 2012

Yang Menentukan / Rekomendasi Halal di Indonesia

www.gunadarma.ac.id


Bab I
Pendahuluan
“Terhadap makanan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan, Kepala Badan POM dapat menetapkan persyaratan (diantaranya) bahwa makanan itu terlebih dahulu diuji dan/atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan, mutu dan/atau gizi, sebelum peredarannya. Dan di antara aspek mutu atau kualitas makanan/pangan itu mencakup pula aspek kehalalan,” Kata Dr. Husniah Rubiana Th. Akib, M.S., M.Kes.,Sp.FK., dalam sambutan dan paparannya pada acara Milad LPPOM MUI ke-21 di Jakarta, 7 Januari 2010 yang lalu, seraya mengutip Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Thun 2004, pasal 37, ayat 2.
            Dalam pemeriksaan aspek kehalalan itu Badan POM berkerjasama dengan MUI dan LPPOM sebagai lembaga umat yang berwenang di bidang ini. Karena kami mengakui otoritas untuk memeriksa aspek kehalalan itu, sebagai bagian dari tuntutan dan tuntunan agama. Sesuai dengan kaidah yang menyatakan, “Apabila suatu urusan diserakan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya”. Dan keahlian dalam aspek kehalalan itu jelas merupakan bidangnya pada ulama di MUI. Dalam hal ini telah pula dibuat dan ditanda-tangani Piagam Kerjasama abtaa Departemen Kesehatan (Ditjen POM, ketika itu), dengan Departemen Agama dan Majelis Ulama Indonesia tentang Pelaksanaan Pencantuman Label Halal pada Makanan, tertanggal 21 Juni 1996. Dengan demikian, maka Pencantuman Label Halal pada produk pangan Harus dengan Sertifikasi Halal MUI. Demikian Kepala Badan POM RI menjelaskan dan menekankan tentang otoritas MUI dalam sertifikasi halal untuk menentukan dan menetapkan kehalalan produk yang akan diedarkan di Indonesia dengan ijin Badan POM RI.

Bab II
Pemahasan
Indonesia, melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Departemen Agama RI, termasuk yang menginginkan Indonesia menjadi pusat halal dunia. Dibanding dengan Negara-negara lain Indonesia telah lebih siap untuk menjadi pusat halal.
Namun, Dirjen Bimas Islam  Depag, Nasarudin Umar, saat pembukaan Islamic Festival dan Halal Expo mengatakan bahwa untuk menjadi pusat halal dunia baiknya diserahkan ke pasar. Biar pasar yang menentukan Negara mana yang lebih pantas untuk menjadi pusat halal dunia. Ia yakin bahwa Indonesia lebih pantas untuk menjadi pusat halal dunia dibanding yang lain. Pasalnya, potensi pasar halal di Indonesia jauh lebih besar dibanding yang lain. Dengan penduduk mayoritas muslim, lebih dari 200 juta orang, merupakan pasar yang potensial bagi perdagangan produk halal. “Dengan potensi itu dengan sendirinya negara-negara lain akan membutuhkan pasar Indonesia,” tegas Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.[r]


Bab III
Kesimpulan
LPPOM MUI adalah lembaga yang menentukan ke-Halalan produk. Sertifikat halal adalah fatwa tertulis MUI bahwa suatu produk konsumsi telah sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk. Sertifikat halal berlaku selama dua tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar