Bab I
Pendahuluan
“Terhadap makanan yang akan
dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia
untuk diedarkan, Kepala Badan POM dapat menetapkan persyaratan (diantaranya)
bahwa makanan itu terlebih dahulu diuji dan/atau diperiksa di Indonesia dari
segi keamanan, mutu dan/atau gizi, sebelum peredarannya. Dan di antara aspek
mutu atau kualitas makanan/pangan itu mencakup pula aspek kehalalan,” Kata Dr.
Husniah Rubiana Th. Akib, M.S., M.Kes.,Sp.FK., dalam sambutan dan paparannya
pada acara Milad LPPOM MUI ke-21 di Jakarta, 7 Januari 2010 yang lalu, seraya
mengutip Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Thun 2004, pasal 37, ayat 2.
Dalam
pemeriksaan aspek kehalalan itu Badan POM berkerjasama dengan MUI dan LPPOM
sebagai lembaga umat yang berwenang di bidang ini. Karena kami mengakui otoritas
untuk memeriksa aspek kehalalan itu, sebagai bagian dari tuntutan dan tuntunan
agama. Sesuai dengan kaidah yang menyatakan, “Apabila suatu urusan diserakan
kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya”. Dan keahlian dalam aspek
kehalalan itu jelas merupakan bidangnya pada ulama di MUI. Dalam hal ini telah
pula dibuat dan ditanda-tangani Piagam Kerjasama abtaa Departemen Kesehatan
(Ditjen POM, ketika itu), dengan Departemen Agama dan Majelis Ulama Indonesia
tentang Pelaksanaan Pencantuman Label Halal pada Makanan, tertanggal 21 Juni
1996. Dengan demikian, maka Pencantuman Label Halal pada produk pangan Harus
dengan Sertifikasi Halal MUI. Demikian Kepala Badan POM RI menjelaskan dan
menekankan tentang otoritas MUI dalam sertifikasi halal untuk menentukan dan
menetapkan kehalalan produk yang akan diedarkan di Indonesia dengan ijin Badan POM RI.
Bab II
Pemahasan
Namun, Dirjen Bimas Islam
Depag, Nasarudin Umar, saat pembukaan Islamic Festival dan Halal Expo
mengatakan bahwa untuk menjadi pusat halal dunia baiknya diserahkan ke pasar.
Biar pasar yang menentukan Negara mana yang lebih pantas untuk menjadi pusat
halal dunia. Ia yakin bahwa Indonesia
lebih pantas untuk menjadi pusat halal dunia dibanding yang lain. Pasalnya,
potensi pasar halal di Indonesia jauh lebih besar dibanding yang lain. Dengan
penduduk mayoritas muslim, lebih dari 200 juta orang, merupakan pasar yang
potensial bagi perdagangan produk halal. “Dengan potensi itu dengan sendirinya
negara-negara lain akan membutuhkan pasar Indonesia ,” tegas Guru Besar UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta.[r]
Bab III
Kesimpulan
LPPOM MUI adalah lembaga yang
menentukan ke-Halalan produk. Sertifikat halal adalah fatwa tertulis MUI bahwa
suatu produk konsumsi telah sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat ini
merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan
produk. Sertifikat halal berlaku selama dua tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar