Bab I
Pendahuluan
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani:
monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar
di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada
pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker),
seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan
jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi,
semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian,
penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila
penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha
mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih
buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
Hambatan itu sendiri, secara
langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai
kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha
menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa
cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah
mungkin.
Dengan menetapkan harga ke
tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan
baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu
bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image
produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati
dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan
menetapkan hak paten
atau hak cipta
dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah.
Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk
sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen
di pasar.
Sebelum
dikeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sebenarnya pengaturan mengenai
persaingan usaha tidak sehat didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata mengenai
perbuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUH Pidana.
Bab II
Pemahasan
Contoh Kasus Anti Monopoli Dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Microsoft dikenal sebagai penyedia
software-software proprietary, yang artinya, perusahaan akan menutup rapat kode
programnya dan mengelolanya secara rahasia. Di lain pihak, Red Hat adalah distributor
Linux yang merupakan software open source. Software jenis ini bisa dilihat kode
programnya, pengguna juga bebas memodifikasi dan mendistribusikannya kembali ke
orang lain. Red Hat Enterprise Linux, menurut Manager Produk Red Hat, dinilai
sebagai contoh proyek open source yang paling sukses yang pernah dijual secara
komersil.
Microsoft belum menunjukkan
tanda-tanda akan meredupkan semangatnya untuk berkompetisi. Tapi, sudah
menunjukkan kemauan bekerjasama dengan rivalnya. Salah satu contoh yang bisa dibilang
penting adalah kerjasama dengan Sun Micrsystems pada bulan April 2004. Contoh
Kasus Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kerjasama tersebut
menelurkan kesepakatan anti-monopoli antara Microsoft dengan Sun, dan keduanya
sepakat untuk berbagi hak paten dan menjamin bahwa produk-produk dari kedua
perusahaan tersebut bisa berinteroprasi.
Microsoft juga telah
menyelesaikan kasus anti-monopoli dengan perusahaan pembuat software seperti
Burst.com, Novell dan America Online milik Time Warner.Contoh Kasus Anti
Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bab III
Kesimpulan
Dengan demikian, dari rumusan
Pasal 382 bis KUH Pidana terlihat bahwa seseorang dapat dikenakan
sanksi pidana atas tindakan “persaingan curang” dan harus memenuhi beberapa
kriteria, sebagai berikut :
1. Adanya tindakan tertentu
yang dikategorikan sebagai persaingan curang.
2. Perbuatan persaingan curang
itu dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan, dan memperluas hasil
dagangan, atau perusahaan.
3. Perusahaan yang diuntungkan
karena persaingan curang tersebut baik perusahaan si pelaku maupun perusahaan
lain.
4. Perbuatan pidana persaingan
curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.
5. Akibat dari perbuatan
persaingan curang tersebut telah menimbulkan kerugian bagi konkurennya dari
orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan si pelaku.
Undang-Undang
Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis
sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
(pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan
“praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau
lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha
secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1
ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar