Bab I
Pendahuluan
Hak Milik merupakan sesuatu yang dimiliki seorang atas
sebuah barang yang bernilai harganya ataupun sesuatu yang dianggap berharga dan
merupakan kepunyaan orang itu sendiri ataupun sekelompok orang sekalipun, yang
dilengkapi dengan sertifikat hak milik. Sertifikat Hak Milik
adalah jenis sertifikat
yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas
tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Berbeda dengan Sertifikat
Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu tertentu, Sertifikat Hak
Milik tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan
Pertanahan Nasional.
Bab II
Pemahasan
Hak milik atas sebidang tanah
meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalam tanah
itu. Di atas sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan
mendirikan bangunan yang dikehendakinya, hal ini tidak mengurangi pengecualian-pengecualian
tersebut.Di bawah tanah itu ia boleh membangun dan menggali sesuka hatinya dan
mengambil semua hasil yang diperoleh dari galian itu; hal ini tidak mengurangi
perubahan-perubahan dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang
pertambangan, pengambilan bara dan barang-barang semacam itu.
Setiap hak milik harus dianggap
bebas. Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus
membuktikan hak itu. Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih dari seorang,
harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan tentang pemisahan
dan pembagian harta peninggalan. Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga
yang menguasai barang itu, supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana
adanya.
Pemegang besit dengan itikad
baik berhak menguasai segala hasil yang telah dinikmatinya dari barang yang
dituntut kembali, sampai pada hari ia digugat di muka Hakim. Ia wajib
mengembalikan kepada pemilik barang itu segala hasil yang dinikmatinya sejak ia
digugat, setelah dikurangi segala biaya untuk memperolehnya, yaitu untuk
penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah. Selanjuthya ia berhak menuntut
kembali segala biaya yang telah harus dikeluarkan guna menyelamatkan dan demi
kepentingan barang tersebut, demikian pula ia berhak menguasai barang yang
diminta kembali itu selama ia belum mendapat penggantian biaya dan pengeluaran
tersebut dalam pasal ini.
Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit
dengan itikad baik, dalam menyerahkan kembali barang yang diminta, boleh
menuntut kembali segala biaya untuk memperoleh hasil seperti diterangkan di
atas, sekedar hasil itu belum terpisah dari tanah pada saat penyerahan kembali
barang yang bersangkutan. Sebaliknya ia tidak berhak menggugat kembali biaya
yang dikeluarkan untuk memperoleh hasil yang dinikmati karena kedudukannya
sebagai pemegang besit. Demikian pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan
kembali barang itu, untuk memperhitungkan segala biaya dan pengeluaran yang
telah dikeluarkan olehnya guna memelihara barang itu, yang dalam hal ini tidak
termasuk biaya guna menyelamatkan dan memperbaiki keadaan barang itu
sebagaimana disebut dalam Pasal 575. Bila timbul perselisihan tentang apa yang
harus dianggap sebagai biaya pemeliharaan, haruslah diikuti peraturan tentang hak
pakai hasil perihal itu.
Bab III
Kesimpulan
Hak milik
adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat
terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan
undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan
asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi
kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang
pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar