HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual
Merupakan
hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka.
Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah
pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal
dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang
diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis.
Menurut WIPO (World Intellectual Property
Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan
intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:
1. Hak Cipta
Hak
Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada
pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk
memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan
penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk:
karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya
referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan
koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan
ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
2. Hak
Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek,
desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak
kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia
dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Hak kekayaan Industri meliputi :
1) Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas
sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru
untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik
baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta
atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas,
biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut
tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa
izin dari si pencipta.
2) Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai
untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa
tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek
membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa
berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya
yang unik.
3) Desain
Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau
estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi,
seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola,
garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis
produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan,
perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan
peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain
tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain
industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada
prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur
teknis atas benda yang diaplikasikan.
4) Indikasi
Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang
digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik
dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya,
Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut.
Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat
produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti
iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan
masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
5) Rahasia
Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia
lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau
kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah
yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang
bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada
pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk
farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari
kecurang-an perdagangan.
Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual
·
UU
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
·
UU
Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
·
UU
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
·
UU
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
·
UU
Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
·
UU
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·
UU
Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar