Minggu, 06 Mei 2012

Label Halal dari Segi Ekonomi


Pendahuluan

Konsumen kini disuguhi banyak pilihan produk. Salah satunya adalah produk pangan dalam kemasan. Sejumlah langkah bisa ditempuh konsumen saat mempertimbangkan untuk mengonsumsi sebuah produk dalam kemasan. Langkah itu, misalnya, dengan memperhatikan label produk kemasan. Ini untuk memastikan kelayakan produk dan status kehalalannya. Berdasarkan peraturan yang berlaku, label halal yang dicantumkan dalam suatu produk pangan dalam kemasan harus didasarkan atas sertifikat halal. Pencantuman itu dapat dilakukan setelah produk mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Harus diakui kepatuhan pengusaha soal pelabelan ini masih harus terus didorong. Data dari pemerintah, jelas dia, sebanyak 54 persen label halal tak memenuhi ketentuan. “Produk itu tak memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI".

Bab II
Pemahasan
Apa saja yang harus dicermati saat pembeli produk dalam kemasan selain labelnya? Berikut beberapa saran:
Lihat Kemasannya Pada prakteknya, produsen menengah besar yang berniat mencantumkan label halal pada produknya (sebagai jaminan kehalalan produk tersebut) mendaftarkan produk yang bersangkutan ke Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan). Badan POM bersama-sama dengan Depag dan LPPOM MUI kemudian melakukan pemeriksaan terhadap produk yang didaftarkan yaitu secara desk evaluation dan kunjungan ke pabrik. Hasil pemeriksaan kemudian dirapatkan di LPPOM MUI, jika tidak ada masalah maka hasil pemeriksaan dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk diperiksa kembali dan jika tidak ada masalah maka MUI akan mengeluarkan sertifikat halal untuk produk yang didaftarkan tersebut. Berdasarkan sertifikat halal inilah kemudian Badan POM akan mengizinkan pencantuman label halal pada produk yang didaftarkan. Perlu diketahui bahwa pemeriksaan kehalalan bagi produk industri besar dan menengah dari dalam negeri dapat dilakukan setelah produk yang didaftarkan tersebut telah mendapatkan nomor MD (nomor pendaftaran di Badan POM). Nomor MD sendiri diperoleh setelah produk tersebut lolos pemeriksaan keamanan, mutu dan persyaratan lainnya (persyaratan apa yang boleh tercantum dalam kemasan  misalnya).Sedangkan produk industri kecil nomor pendaftarannya adalah SP. Nomor SP diberikan setelah produsen kecil mengikuti penyuluhan Kementerian Kesehatan dan produsen memperoleh sertifikat penyuluhan. Jika telah tercantum nomor MD, sebaiknya lihat pula apakah ada label halalnya. Bila sudah tertera dalam kemasan, produk itu telah terjamin kehalalannya.
Untuk Produk Impor: Label Halal dan Nomor Pendaftaran Biasanya dengan kode ML yang diikuti serangkaian nomor. Cermati pula soal label halal. "Jika tidak ada, lebih baik kita hindari".

Jangan Asal Logo Halal Perlu kehati-hatian terhadap produk yang berlabel halal, tetapi diproduksi di negara yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Tanyakan keabsahan label halalnya kepada LPPOM MUI.


Bab III
Kesimpulan
Sertifikat halal adalah fatwa tertulis MUI bahwa suatu produk konsumsi telah sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk. Sertifikat halal berlaku selama dua tahun.
 Sebelum mengajukan sertifikat halal, perusahaan harus mempersiapkan sistem yang merujuk pada Buku Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal milik LPPOM MUI. Guna menjaga konsistensi selama sertifikat halal berlaku, perusahaan harus memiliki tim auditor internal. Perusahaan juga wajib membuat laporan setiap enam bulan tentang pelaksanaan sistem jaminan halal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar