Bab I
Pendahuluan
Konsumen kini disuguhi banyak
pilihan produk. Salah satunya adalah produk pangan dalam kemasan. Sejumlah
langkah bisa ditempuh konsumen saat mempertimbangkan untuk mengonsumsi sebuah
produk dalam kemasan. Langkah itu, misalnya, dengan memperhatikan label produk
kemasan. Ini untuk memastikan kelayakan produk dan status kehalalannya. Berdasarkan
peraturan yang berlaku, label halal yang dicantumkan dalam suatu produk pangan
dalam kemasan harus didasarkan atas sertifikat halal. Pencantuman itu dapat
dilakukan setelah produk mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan Lembaga
Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia Harus
diakui kepatuhan pengusaha soal pelabelan ini masih harus terus didorong. Data
dari pemerintah, jelas dia, sebanyak 54 persen label halal tak memenuhi
ketentuan. “Produk itu tak memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI".
Bab II
Pemahasan
Apa saja yang harus dicermati saat pembeli produk
dalam kemasan selain labelnya? Berikut beberapa saran:
Lihat Kemasannya
Pada prakteknya, produsen menengah besar yang berniat mencantumkan label halal
pada produknya (sebagai jaminan kehalalan produk tersebut) mendaftarkan produk
yang bersangkutan ke Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan). Badan POM bersama-sama
dengan Depag dan LPPOM MUI kemudian melakukan pemeriksaan terhadap produk yang
didaftarkan yaitu secara desk evaluation dan kunjungan ke pabrik. Hasil
pemeriksaan kemudian dirapatkan di LPPOM MUI, jika tidak ada masalah maka hasil
pemeriksaan dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk diperiksa kembali dan jika tidak
ada masalah maka MUI akan mengeluarkan sertifikat halal untuk produk yang
didaftarkan tersebut. Berdasarkan sertifikat halal inilah kemudian Badan POM
akan mengizinkan pencantuman label halal pada produk yang didaftarkan. Perlu
diketahui bahwa pemeriksaan kehalalan bagi produk industri besar dan menengah
dari dalam negeri dapat dilakukan setelah produk yang didaftarkan tersebut
telah mendapatkan nomor MD (nomor pendaftaran di Badan POM). Nomor MD sendiri
diperoleh setelah produk tersebut lolos pemeriksaan keamanan, mutu dan
persyaratan lainnya (persyaratan apa yang boleh tercantum dalam kemasan
misalnya).Sedangkan produk industri kecil nomor pendaftarannya adalah SP.
Nomor SP diberikan setelah produsen kecil mengikuti penyuluhan Kementerian
Kesehatan dan produsen memperoleh sertifikat penyuluhan. Jika telah tercantum
nomor MD, sebaiknya lihat pula apakah ada label halalnya. Bila sudah tertera
dalam kemasan, produk itu telah terjamin kehalalannya.
Untuk Produk Impor:
Label Halal dan Nomor Pendaftaran Biasanya dengan kode ML yang diikuti
serangkaian nomor. Cermati pula soal label halal. "Jika tidak ada, lebih
baik kita hindari".
Jangan Asal Logo Halal
Perlu kehati-hatian terhadap produk yang berlabel halal, tetapi diproduksi di
negara yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Tanyakan keabsahan label halalnya
kepada LPPOM MUI.
Bab III
Kesimpulan
Sertifikat halal adalah fatwa
tertulis MUI bahwa suatu produk konsumsi telah sesuai dengan syariat Islam.
Sertifikat ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal
pada kemasan produk. Sertifikat halal berlaku selama dua tahun.
Sebelum mengajukan
sertifikat halal, perusahaan harus mempersiapkan sistem yang merujuk pada Buku
Panduan Penyusunan Sistem Jaminan Halal milik LPPOM MUI. Guna menjaga
konsistensi selama sertifikat halal berlaku, perusahaan harus memiliki tim
auditor internal. Perusahaan juga wajib membuat laporan setiap enam bulan
tentang pelaksanaan sistem jaminan halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar